Jayapura (ANTARA) - Kementerian Perhubungan meminta seluruh perusahaan angkutan barang khusus berbahaya di Tanah Papua agar melakukan sertifikasi bagi tenaga pengemudi guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang, Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Handa Lesmana di Jayapura, Minggu, mengatakan keamanan dan keselamatan operasional angkutan barang khusus berbahaya di jalan perlu tahapan perencanaan serta pemahaman yang baik, sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan kerja hingga potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
“Untuk itu kami berharap perusahaan angkutan barang dapat menerapkan standar operasional prosedur (SOP) disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Menurut Handa, hal ini juga merupakan salah satu implementasi dari peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan di jalan dan peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2021 tentang kompetensi sumber saya manusia angkutan barang berbahaya di jalan.
“Melalui peraturan tersebut maka sangat penting peningkatan kualitas SDM khususnya para tenaga pengemudi barang berbahaya,” ujarnya.
Dia menjelaskan seperti yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku yang melakukan pelatihan dan sertifikasi para awak mobil tangki agar meminimalisir terjadinya kecelakaan saat berkendara.
“Dengan bekerja sama instansi terkait kami berharap perusahaan lainnya yang ada di Tanah Papua khususnya angkutan barang berbahaya bisa memberikan pelatihan dan sertifikasi,” katanya.
Dia menambahkan dengan begitu pengemudi bisa lebih memahami dan mengetahui lagi tata cara pengangkutan barang berbahaya dan penanganan kondisi situasi darurat.