Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan 16 Mei 2016 sebagai libur fakultatif guna memperingati Hari Pentakosta Kedua di wilayah tersebut.
Kepala Bagian Dokumentasi dan Publikasi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Adrijani, di Jayapura, Jumat, mengatakan libur fakultatif ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/419/Tahun 2015 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah setempat pada 2016.
"Libur fakultatif berupa cuti bersama ini disampaikan secara resmi melalui surat edaran Gubernur Papua yang telah disebar ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun instansi terkait," katanya.
Menurut Adrijani, libur pada Senin (16/5), namun seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Papua diimbau untuk berkantor kembali seperti biasa pada Selasa (17/5).
"Karena itu kami ingatkan kembali para pegawai bahwa libur hanya sampai hari Senin, sehingga pada Selasa keesokan harinya harus masuk kantor," ujarnya.
Dia menjelaskan pasalnya, kehadiran atau absensi pegawai akan didata dan jika diketahui melanggar dengan tidak masuk kerja maka akan mendapat sanksi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Papua Hery Dosinaen telah menerapkan aturan tegas bagi para pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi yang tidak ikut apel gabungan tiap hari Senin.
Ratusan pegawai negeri sipil yang tidak hadir apel pagi pun mendapat hukuman wajib upacara bendera di lapangan atau "dijemur" pada siang hari, untuk memberi efek jera. (*)
Kepala Bagian Dokumentasi dan Publikasi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Adrijani, di Jayapura, Jumat, mengatakan libur fakultatif ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/419/Tahun 2015 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah setempat pada 2016.
"Libur fakultatif berupa cuti bersama ini disampaikan secara resmi melalui surat edaran Gubernur Papua yang telah disebar ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun instansi terkait," katanya.
Menurut Adrijani, libur pada Senin (16/5), namun seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Papua diimbau untuk berkantor kembali seperti biasa pada Selasa (17/5).
"Karena itu kami ingatkan kembali para pegawai bahwa libur hanya sampai hari Senin, sehingga pada Selasa keesokan harinya harus masuk kantor," ujarnya.
Dia menjelaskan pasalnya, kehadiran atau absensi pegawai akan didata dan jika diketahui melanggar dengan tidak masuk kerja maka akan mendapat sanksi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Papua Hery Dosinaen telah menerapkan aturan tegas bagi para pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi yang tidak ikut apel gabungan tiap hari Senin.
Ratusan pegawai negeri sipil yang tidak hadir apel pagi pun mendapat hukuman wajib upacara bendera di lapangan atau "dijemur" pada siang hari, untuk memberi efek jera. (*)