Jayapura (Antara Papua) - Pemegang saham Bank Papua mewacanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebagai salah satu pilihan untuk memperbaiki kinerja dari perusahaan daerah tersebut.

"Hari ini kita akan putuskan bagaimana nasib Bank Papua, apakah kita akan membuat RUPSLB dan juga hal-hal lain, apakah kita bisa menerima hasil pertanggungjawaban Direktur Utama Bank Papua," ujar Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano yang juga salah satu pemegang saham Bank Papua, di Jayapura, Jumat.

Ia menuturkan manajemen Bank Papua selama ini kurang transparan dalam laporan dan masalah keuangan yang terjadi di perusahaan tersebut, karenanya hal ini harus segera diperbaiki agar ke depan perusahaan tersebut bisa bekerja lebih profesional.

"Kemarin saya memberikan koreksi total tentang kredit macet dan agunan yang semakin rendah. Saya melihat ada kerja sama manajemen dalam hal pemberian kredit ini," katanya.

Mano pun mengaku dirinya sempat mengungkapkan adanya kredit macet dalam jumlah yang besar yang membuat pendapatan pemerintah daerah menurun drastis.

"Dan juga kredit macet yang disampaikan pada RUPS beberapa tahun yang lalu tidak disampaikan secara transparan, kemarin saya mengungkapkan hal itu, ada tiga kredit macet yang besar," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai pemilik saham mayoritas Bank Papua menekankan melihat kinerja Bank Papua pada dua tahun terakhir maka diperlukan langkah-langkah kongkrit untuk memperbaiki kinerja perusahaan yang dimilik pemerintah daerah yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat tersebut.

"Kita ketahui di 2015 Bank Papua memberikan hasil yang tidak memuaskan kepada pemegang saham, laba yang berhasil dihimpun mencapai 32,55 persen dari target yang ditetapkan, Dampaknya adalah pendapatan daerah mengalami penurunan," kata dia.

RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar.

Dari rumusan pengertian tersebut, yang dimaksud dengan wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris adalah hak untuk mengangkat dan memberhentikan anggota direksi dan komisaris, menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.

Selain itu, menyetujui pengajuan permohonan agar perseroannya dinyatakan pailit, menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan, mengubah anggaran dasar, dan membubarkan perseroan.

RUPS terdiri dari RUPS Tahunan, dan RUPS lainnya atau yang dalam praktik biasanya disebut RUPS Luar Biasa (RUPSLB).

RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, sedang RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.

Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPSLB yang didahului oleh pemanggilan RUPS. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024