Jayapura (Antara Papua) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda menganjurkan pertikaian antarkelompok di Timika, Kabupaten Mimika sebaiknya diselesaikan melalui ranah hukum positif agar bisa memberikan efek jera.

"Kita tidak boleh lagi biasakan menyelesaikan pertikaian, persoalan, konflik atau permasalahan di tengah masyarakat dengan cara adat. Ini membuat terus terulang kejadian serupa," kata Yunus Wonda di Kota Jayapura, Papua, Kamis.

Menurut dia, penyelesaian persoalan dengan cara hukum adat, ternyata tidak memberikan solusi yang tepat kepada masyarakat, tetapi selalu menimbulkan persoalan yang sama tiap waktu, sehingga kedepan penyelesaian hukum positif lebih dianjurkan.

"Jadi cara-cara ini (hukum adat) harus dihilangkan. Ketika ada konflik lagi harus dibawah ke ranah hukum positif, diproses sesuai dengan UU yang berlaku, tidak lagi penyelesaian secara adat," katanya.

Politisi dari partai berlambang bintang mercy itu mengaku prihatin dengan pertikaian antarkelompok yang bisa meluas dan menjadi isu SARA jika tidak segera disikapi dengan tegas dan tuntas.

"Terkait persoalan di Timika, ini kita tidak pernah dengar dalam satu tahun, tidak ada masalah, ada saja. Kami berharap pemerintah daerah disana untuk proaktif supaya dapat meredam, agar bagaimana tidak ada konflik lagi," katanya.

"Karena konflik di Timika ini tidak ada ujungnya, selalu ada konflik dan konflik. Pemerintah Mimika tidak boleh biarkan ini berlarut-larut, masyarakat butuh ketentraman dan kedamaian, agar pembangunan berjalan," lanjutnya.

Yunus menegaskan bahwa penyelesaian secara adat yang sering kali dilakukan, tidak selamanya memberikan solusi akhir.

"Karena adat ini, seringkali disalah gunakan, disalah tafsirkan dalam penyelesaiannya, sehingga sering kali persoalan yang dibuat, rakyat berpikir nanti pemerintah yang bayar. Nanti juga akan dibayar, harga kepala akan dibayar. Ini nanti akan sulit meredam konflik, kedepannya harus dibawa dalam masalah hukum," katanya.

Dengan penyelesaian hukum positif, kata Yunus, diharapkan warga atau antarkelompok yang bertikai mendapatkan efek positif, bahwa yang bersalah akan dihukum, sehingga kedepan hal itu tidak akan diulangi lagi.

"Kalau memang ada konflik diselesaikan dengan cara hukum positif lebih baik. Supaya masyarakat juga pahami, ini bagian dari shock terapy. Sehingga bisa didapatkan mana pelakunya. Tidak usah dibawah lagi dalam adat, ini namanya memelihara konflik. Harus di hukum," katanya.

Terkait masalah itu, DPRP telah mengutus perwakilannya ke Timika, Kabupaten Mimika untuk mencari tahu akar persoalan dan memberikan saran bagaimana menyelesaikannya.

"Yah, baru kemarin ada anggota DPRP yang kesana, dan melaporkan masalah ini. Dan sarannya adalah hukum positif harus diterapkan," katanya.

Belakangan ini di Timika, terjadi pertikaian antarkelompok sehingga terjadi pembakaran sejumlah rumah penduduk, dikabarkan ada warga yang menjadi korban.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Papua akan mengutus tim untuk melihat situasi dan kondisi akibat konflik antarkelompok.

"Kami juga minta pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengambil langkah konkrit dan berperan aktif dalam mengatasi konflik antarkelompok di wilayah itu," kata Sekda Provinsi Papua, Herry Dosinaen. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024