Jakarta (Antara Papua) - Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Plus yang sedang didorong pemerintah provinsi bukan bicara soal referendum.

Ketua MRP Timotius Murib, di Jakarta, Jumat, mengatakan draf RUU Otsus Plus tersebut bukan berbicara soal referendum dan politik, namun soal bagaimana mengangkat kesejahteraan masyarakat Papua.

"Undang-undang ini harus didorong karena ketika dibuat kondisinya tidak memungkinkan, sehingga harus ada evaluasi," katanya.

Menurut Timotius, meskipun harus ada evaluasi, namun selama 14 tahun ini tidak dilakukan sama sekali sehingga seiring dengan berjalannya waktu, perlu ada solusi baru bagi masyarakat.

"RUU Otsus Plus ini dirancang oleh anak-anak Papua yang mempunyai kemampuan, di mana nantinya dapat memberikan kewenangan untuk mensejahterakan masyarakat di Bumi Cenderawasih," ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya ingin menegaskan hal ini karena merupakan kepentingan negara dan masyarakat Papua.

"Pihaknya juga ingin melihat bagaimana implementasi dari undang-undang ini ketika nanti didorong menjadi regulasi dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Papua," katanya lagi.

Dia menambahkan pembahasan rancangan undang-undang itu juga telah dijanjikan oleh pemerintah pusat sejak lama, namun hingga kini belum ada implementasinya.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua bersama Forkompimda kembali mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta untuk meminta kejelasan terkait pembahasan RUU Otsus Plus pada Jumat (27/6), agar dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk disahkan. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024