Merauke (Antara Papua) - Moratorium izin usaha eks kapal ikan asing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menguntungkan nelayan lokal di Kabupaten Merauke, Provinsi papua, sebab dalam sebulan nelayan bisa menghasilkan 1.000 ton ikan.
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), Kabupaten Merauke Herwin Salurante, di Merauke, Kamis, mengatakan hasil tangkapan nelayan cukup signifikan pascakebijakan kementerian itu.
"Hasil tangkapan untuk kapal di atas 5 GT, lebih dari 1.000 ton/bulan. Moratorium ini sangat menguntungkan nelayan kita," kata Herwin.
Sebelum Moratorium, kata Herwin, dalam sebulan lebih nelayan di wilayah timur Indonesia itu belum tentu memperoleh hasil yang melimpah seperti sekarang.
"Jika sebelumnya, produksi dalam kurun waktu 2-3 bulan tidak mencapai 1.000 ton ikan. Sekarang kapal operasi hanya 15 hari itu sudah penuh 20 ton," katanya.
Sebelumnya, pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Agustinus Agung, mengatakan kebijakan moratorium izin usaha eks kapal asing memberikan dampak positif bagi para nelayan lokal, lantaran hasil tangkapan mereka semakin meningkat.
"Ada sisi positif dari kebijakan moratorium ini. Ketika kapal - kapal eks asing hilang, kapal - kapal nelayan kita bertumbuh pesat. Sekarang malah hasil tangkapan nelayan kita melimpah," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Agustinus Agung. (*)
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), Kabupaten Merauke Herwin Salurante, di Merauke, Kamis, mengatakan hasil tangkapan nelayan cukup signifikan pascakebijakan kementerian itu.
"Hasil tangkapan untuk kapal di atas 5 GT, lebih dari 1.000 ton/bulan. Moratorium ini sangat menguntungkan nelayan kita," kata Herwin.
Sebelum Moratorium, kata Herwin, dalam sebulan lebih nelayan di wilayah timur Indonesia itu belum tentu memperoleh hasil yang melimpah seperti sekarang.
"Jika sebelumnya, produksi dalam kurun waktu 2-3 bulan tidak mencapai 1.000 ton ikan. Sekarang kapal operasi hanya 15 hari itu sudah penuh 20 ton," katanya.
Sebelumnya, pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Agustinus Agung, mengatakan kebijakan moratorium izin usaha eks kapal asing memberikan dampak positif bagi para nelayan lokal, lantaran hasil tangkapan mereka semakin meningkat.
"Ada sisi positif dari kebijakan moratorium ini. Ketika kapal - kapal eks asing hilang, kapal - kapal nelayan kita bertumbuh pesat. Sekarang malah hasil tangkapan nelayan kita melimpah," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Agustinus Agung. (*)