Biak (Antara Papua) - Sebanyak 86 narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak Numfor, Papua memperoleh remisi atau pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertepatan perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, Rabu.
Penyerahan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang remisi warga binaan Lapas Kelas IIB itu dilakukan Bupati Biak Numfor Thomas Ondy sebelum acara puncak detik-detik proklamasi kemerdekaan RI di Lapas Biak Jalan Condronegoro distrik Samofa, Rabu pagi.
Bupati Biak Thomas Ondy mengharapkan, narapidana yang mendapat remisi bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena merupakan hadiah dari pemerintah dalam rangka menyambut perayaan hari proklamasi kemerdekaan RI ke-71, tanggal 17 Agustus 2016.
Pemberian remisi bagi narapidana, menurut Bupati Thomas, sudah dilakukan seleksi khusus berdasarkan penilaian terhadap para narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Biak.
"Saya harapkan dengan adanya pengurangan hukuman ini akan mempercepat warga binaan untuk dapat kembali ke tengah masyarakat," kata Thomas Ondy membacakan amanat Menkum HAM Yasona H Laoly.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Biak Amri menyebut, narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIB itu yang mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalankan program pembinaan di Lapas dari aspek sosial, religius dan program ketrrampilan.
"Seleksi untuk para narapidana memperoleh remisi dilakukan sangat selektif sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemberian remisi bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia," ujarnya.
Amri menambahkan, 86 narapidana penerima remisi 17 Agustus 2016 di Lapas Kelas IIB Biak dengan besaran satu bulan hingga enam bulan.
Sedangkan tiga narapidana dari total 86 mendapat remisi umum (R2) pada hari spesial kemerdekaan RI 17 Agustus 2016, menurut Kalapas Amri, langsung dinyatakan bebas akan kembali ke tengah masyarakat.
Berdasarkan jumlah penghuni warga binaan Lapas Kelas IIB Biak hingga 17 Agustus 2016 sebanyak 146 narapidana dan tahanan. (*)
Penyerahan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang remisi warga binaan Lapas Kelas IIB itu dilakukan Bupati Biak Numfor Thomas Ondy sebelum acara puncak detik-detik proklamasi kemerdekaan RI di Lapas Biak Jalan Condronegoro distrik Samofa, Rabu pagi.
Bupati Biak Thomas Ondy mengharapkan, narapidana yang mendapat remisi bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena merupakan hadiah dari pemerintah dalam rangka menyambut perayaan hari proklamasi kemerdekaan RI ke-71, tanggal 17 Agustus 2016.
Pemberian remisi bagi narapidana, menurut Bupati Thomas, sudah dilakukan seleksi khusus berdasarkan penilaian terhadap para narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Biak.
"Saya harapkan dengan adanya pengurangan hukuman ini akan mempercepat warga binaan untuk dapat kembali ke tengah masyarakat," kata Thomas Ondy membacakan amanat Menkum HAM Yasona H Laoly.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Biak Amri menyebut, narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIB itu yang mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalankan program pembinaan di Lapas dari aspek sosial, religius dan program ketrrampilan.
"Seleksi untuk para narapidana memperoleh remisi dilakukan sangat selektif sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemberian remisi bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia," ujarnya.
Amri menambahkan, 86 narapidana penerima remisi 17 Agustus 2016 di Lapas Kelas IIB Biak dengan besaran satu bulan hingga enam bulan.
Sedangkan tiga narapidana dari total 86 mendapat remisi umum (R2) pada hari spesial kemerdekaan RI 17 Agustus 2016, menurut Kalapas Amri, langsung dinyatakan bebas akan kembali ke tengah masyarakat.
Berdasarkan jumlah penghuni warga binaan Lapas Kelas IIB Biak hingga 17 Agustus 2016 sebanyak 146 narapidana dan tahanan. (*)