Jayapura (Antara Papua) - Kantor Wilayah Direktorat Jende ral Pajak (DJP) Papua-Maluku mengungkapkan hingga kini sudah terkumpul uang tebusan Rp25,6 miliar dari program amnesti pajak.

"Sampai saat ini, sudah ada 162 wajib pajak yang memanfaatkan program amnesti pajak ini. Nilai uang tebusan Rp25,625 miliar, jadi memang ini sedikit," ujar Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Papua Maluku Markus Lewaherilla, di Jayapura, Senin.

Ia menekankan seluruh petugas pajak akan terus melakukan sosialisasi karena masih banyak masyarakat yang belum memahami betul program tersebut.

"Kami sejak UU diluncurkan pada 1 Juli 2016, kemudian kami diberikan arahan oleh presiden, sejak saat itulah kami mulai melakukan pengenalan terhadap masyarakat wajib pajak melalui sosialisasi-sosialisasi yang akan kami tetap laksanakan," kata dia.

Menurut dia, hingga kini belum ada target yang dibebankan kepada masing-masing Kanwil DJP sehingga belum diketahui realisasi yang telah didapatkan tergolong besar atau kecil.

"Target nasional Rp165 triliun dan sampai sekarang belum turun ke Kanwil sehingga kami belum bisa mengatakan berapa persen yang ikut dan berapa persen yang sudah kita dapat," ujar Markus.

Ia menilai bahwa para wajib pajak yang telah membuat Surat Pernyataan Harta (SPH) yang umumnya adalah para pengusaha telah menyadari bahwa program amnesti pajak sangat menguntungkan bagi mereka.

"Mereka ikut karena mereka sudah tahu manfaatnya setelah mereka mengikuti sosialisasi dan mempelajari program ini," ujarnya lagi. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024