Jayapura (Antara Papua) - Sebanyak 114 kendaraan terjaring dalam Operasi Yustisi Kebersihan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Jayapura di GOR Cendrawasih pada Selasa.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota Jayapura Jacobus Itar menjelaskan, operasi ini untuk menegakan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Kebersihan dengan sasaran kendaraan roda empat yang belum memiliki tempat sampah.

"Kita melihat masih ada sebagian warga kita yang menggunakan kendaraan roda empat masih membuang sampah keluar dari kendaraannya. Ini bertentangan dengan visi Kota Jayapura," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya Operasi Yustisi Kebersihan ada efek jera yang ditimbulkan karena mereka yang tertangkap langsung menjalani sidang di tempat dan dijatuhkan denda Rp50.000.

"Sanksinya kita melihat dari pada hakim karena mereka yang berwenang. Tapi ini harus menimbulkan efek jera," kata Jacobus.

Namun dia juga menyatakan, Pemkot Jayapura akan terus melakukan sosialisasi agar kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan menjadikannya sebagai sebuah budaya.

"Kita sudah lakukan di seluruh distrik dan kalau masih banyak yang tertangkap maka itu akan menjadi perhatian kami untuk lebih giat melakukan sosialisasi. Kita tahu juga kalau Kota Jayapura ini adalah ibu kota provinsi, jadi banyak warga dari daerah lain yang masuk ke sini," ujarnya lagi.

Dalam Operasi yang dimulai pukul 07.30 WIT dari 114 kendaraan yang terjaring terkumpul uang denda sebesar Rp5,7 juta. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024