Jayapura (Antara Papua) - Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Pusat Handayani Puji Lestari menyatakan kini di Provinsi Papua dan Papua Barat, yang sudah terdaftar menjadi peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan mencapai 50.000 jiwa
"Kepesertaan JKN-KIS dari TNI/Polri 1,5 persen, kemudian kepesertaan BPJS Kesehatan Provinsi Papua sebanyak 44.600 jiwa, sementara untuk Papua Barat sebanyak 10.700 jiwa," kata Handayani di Jayapura, Kamis.
"Jadi total kepsertaan anggota BPJS Kesehatan untuk Provinsi Papua dan Papua barat sebanyak 50.000 jiwa," sambungnya.
Ia mengatakan untuk meningkatkan minat kepersetaan BPJS Kesehatan, pihaknya menggelar sarasehan bersama para pimpinan dan anggota TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, baik dari pusat maupun daerah, di salah satu hotel ternama di Jayapura.
Hal itu untuk membangun tali silahturahmi antara BPJS Kesehatan dengan seluruh pimpinan TNI yang ada di pusat maupun di daerah beserta seluruh anggota-anggotanya
Selain itu, juga karena anggota TNI beserta keluarganya menjadi peserta JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan itu mulai 1 Januari 2014.
Handayani menjelaskan dalam UU Nomor 24 mengatur tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS). Ada dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Orang lebih kenal dengan BPJS Kesehatan padahal BPJS Kesehatan ini adalah institusi tetapi programnya jaminan kesehatan nasional (JKN)," ujarnya.
Menurut dia, setiap orang diharuskan memegang kartu JKN, jika PNS dan masih mengantongi kartu Askes yang bersangkutan berkeinginan untuk mengubah kartunya disilahkan asalkan kartu tersebut masih berlaku.
"Apabila yang bersangkutan sakit dan membawa Askes dia sudah bisa mengakses layanan kesehatan, kalau program ini dilaksanakan maka identitas yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan adalah kartu BPJS," ujarnya.
Ia menuturkan, kartu BPJS Kesehatan kedepannya secara bertahap akan diganti dengan kartu jaminan kesehatan nasional atau kartu indonesia sehat (KIS).
"Jadi, nanti kedepannya kartunya sama, namun yang terpenting adalah perlu diketahui bahwa yang memegang kartu JKN atau Askes mereka berhak mengakses layanan kesehatan, kenapa karena nomor yang ada di kartu Askes sama dengan nomor yang ada di kartu JKN-KIS," ujarnya.
"Sebagai contoh jika teman-teman wartawan dari pada datang dengan bawa kartu maka bisa memotret kartunya saja dan dibawa pasti akan dilayani kesehatannya dengan baik," tambahnya.
Ia menambahkan, jika kartu JKN-KIS hilang maka bisa saja menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena induk kependudukan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
"Kepesertaan dalam JKN-KIS adalah akses finansial seseorang terkait layanan kesehatan. Untuk itu kalau masih ada keluhan atau kesulitan bisa langsung berkoordinasi dengan kami dalam rangka perbaikan layanan kesehatan," ujarnya. (*)
"Kepesertaan JKN-KIS dari TNI/Polri 1,5 persen, kemudian kepesertaan BPJS Kesehatan Provinsi Papua sebanyak 44.600 jiwa, sementara untuk Papua Barat sebanyak 10.700 jiwa," kata Handayani di Jayapura, Kamis.
"Jadi total kepsertaan anggota BPJS Kesehatan untuk Provinsi Papua dan Papua barat sebanyak 50.000 jiwa," sambungnya.
Ia mengatakan untuk meningkatkan minat kepersetaan BPJS Kesehatan, pihaknya menggelar sarasehan bersama para pimpinan dan anggota TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, baik dari pusat maupun daerah, di salah satu hotel ternama di Jayapura.
Hal itu untuk membangun tali silahturahmi antara BPJS Kesehatan dengan seluruh pimpinan TNI yang ada di pusat maupun di daerah beserta seluruh anggota-anggotanya
Selain itu, juga karena anggota TNI beserta keluarganya menjadi peserta JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan itu mulai 1 Januari 2014.
Handayani menjelaskan dalam UU Nomor 24 mengatur tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS). Ada dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Orang lebih kenal dengan BPJS Kesehatan padahal BPJS Kesehatan ini adalah institusi tetapi programnya jaminan kesehatan nasional (JKN)," ujarnya.
Menurut dia, setiap orang diharuskan memegang kartu JKN, jika PNS dan masih mengantongi kartu Askes yang bersangkutan berkeinginan untuk mengubah kartunya disilahkan asalkan kartu tersebut masih berlaku.
"Apabila yang bersangkutan sakit dan membawa Askes dia sudah bisa mengakses layanan kesehatan, kalau program ini dilaksanakan maka identitas yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan adalah kartu BPJS," ujarnya.
Ia menuturkan, kartu BPJS Kesehatan kedepannya secara bertahap akan diganti dengan kartu jaminan kesehatan nasional atau kartu indonesia sehat (KIS).
"Jadi, nanti kedepannya kartunya sama, namun yang terpenting adalah perlu diketahui bahwa yang memegang kartu JKN atau Askes mereka berhak mengakses layanan kesehatan, kenapa karena nomor yang ada di kartu Askes sama dengan nomor yang ada di kartu JKN-KIS," ujarnya.
"Sebagai contoh jika teman-teman wartawan dari pada datang dengan bawa kartu maka bisa memotret kartunya saja dan dibawa pasti akan dilayani kesehatannya dengan baik," tambahnya.
Ia menambahkan, jika kartu JKN-KIS hilang maka bisa saja menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena induk kependudukan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
"Kepesertaan dalam JKN-KIS adalah akses finansial seseorang terkait layanan kesehatan. Untuk itu kalau masih ada keluhan atau kesulitan bisa langsung berkoordinasi dengan kami dalam rangka perbaikan layanan kesehatan," ujarnya. (*)