Merauke (Antara Papua) - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas II Merauke, Provinsi Papua memusnahan 80 kilogram teripang kering dan 7 kilogram gelembung ikan yang tidak dilengkapi dokumen saat hendak dikirim ke luar Merauke.

"Kasus bulan Februari dan bulan Maret itu langsung kita musnahkan sebagai tindakan karantina untuk mencegah bakteri atau virus berbahaya," kata Kepala SKIPM Kelas II Merauke Nikmatul Rochmah di Merauke, Rabu.

Dua komoditas yang dilenyapkan, menurut dia, diamankan dari lokasi berbeda yaitu di Kantor Pos Indonesia Merauke dan Bandar Udara Mopah.

"Rencana komoditas itu dikirim ke luar Merauke menggunakan pesawat tapi PT Pos sampaikan kepada kita bahwa ada teripang yang tidak dilengkapi surat-surat," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menggagalkan rencana pengiriman udang dari Merauke dan tindakan karantina yang dilakukan adalah membatalkan pengiriman.

Ia memastikan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh masyarakat pada tiga kasus tersebut.

"Mungkin karena masyarakat kurang paham sehingga kita terus tingkatkan kegiatan sosialisasi baik secara umum maupun kepada per orangan," katanya.

SKIPM, menurut dia lagi, maka akan terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat serta tindakan pencegahan agar Merauke terus aman. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024