Jayapura (Antara Papua) - Dewan Pengupahan Provinsi Papua segera membahas nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, kemudian mengajukan ke Gubernur Papua untuk ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, Jumat, menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pihaknya segera mengusulkan kenaikan UMP sesuai perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu segera digelar sidang dewan pengupahan untuk membahas hasil survei pelaksanaan UMP 2016, dan evaluasi kebutuhan hidup layak perseorangan di Provinsi Papua.

"Itu yang jadi pegangan untuk melihat ke depan, pihak tenaga kerja mempertimbangkan target kebutuhan hidup minimum," kata dia.

"Survei sudah dilakukan, nanti akan ada presentasi dari tim dan kemudian kita akan mengambil kesimpulan," sambungnya.

Ia mengungkapkan dalam perhitungan UMP 2017, dewan pengupahan tetap menggunakan 64 komponen yang menjadi dasar.

Hanya saja, pihaknya tidak bisa menghitung di 29 kabupaten/kota, sehingga hanya beberapa kabupaten saja sebagai acuan.

"Misal Timika yang akan mempunyai UMK sendiri karena tingkat kehidupan dan PDRB beda, nanti mereka bisa saja menjadikan UMP sebagai dasar atau mereka melakukan penghitunan sendiri," ujar Rawar.

Menurut dia, penentuan besaran UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, apakah nanti dia mampu membayar tenaga kerja atau tidak. Ia tidak menginginkan nantinya penetapan UMP justru membuat perekonomian tidak stabil, dan hal tersebut juga yang diingatkan oleh gubernur.

"Sebenarnya gubernur sangat memperhatikan itu, beliau meminta agar jumlah kenaikan diperhatikan secara baik. Kalau terlalu tinggi juga akan mempunyai dampak tidak baik kepada perusahaan, jadi harus ada keseimbangan," ujarnya lagi.

UMP, tegas Rawar, wajib dilaksanakan karena standar minimal ini hanya sebagai jaring pengaman saja, sebenarnya harus di atas, dan dewan pengupahan telah memiliki gambaran berapa kenaikan UMP 2017.

"Sudah ada bayangan kenaikan UMP berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi, sekitar 8,25 persen," katanya lagi.

UMP Provinsi Papua yang ditetapkan Gubernur Papua di penghujung 2015 untuk diberlakukan di 2016 sebesar Rp2.435.000. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024