Biak (Antara Papua) - Bupati Biak Numfor Thomas Ondy mengganti dua pejabat strategis di pemerintah kabupaten yakni Kepala Dinas Pendidikan, dan Asisten III, dengan alasan tuntutan kinerja.

Pelantikan dua pejabat strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor itu, digelar di Biak, Kamis sore.

Nico Buiney yang menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri I Biak dipromosi menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan menggantikan pejabat lama Lot Yensenem MSi.

Sedangkan Markus Mansnembra dilantik sebagai Asisten III Setda Kabupaten Biak Numfor, menggantikan pejabat lama Abdul Kahar.

Namun, baik Lot Yensenem maupun Abdul Kahar tidak diberikan jabatan yang sesuai perkembangan karier Aparat Sipil Negara (ASN), atau hanya menjadi staf kesektariatan daerah.

Thomas Ondy seusai pelantikan menegaskan pergantian dua pejabat di lingkup Pemkab Biak Numfor itu merupakan suatu hal wajar karena tuntutan kinerja dalam memberikan inovasi pelayanan kepada masyarakat sesuai kompetensi pejabat yang bersangkutan.

"Sebagai aparatur sipil negara yang profesional siapapun siap menerima promosi dan pergantian jabatan, ya ini konsekuensi dari tuntutan kebutuhan kinerja," ujar Thomas Ondy.

Ia berharap, dengaan dilantiknya Nico Buiney yang berlatar belakang pendidik diharapkan dapat membawa perubahan dalam meningkatkan pelayanan di Dinas Pendidikan.

Nico diperintahkan langsung mempersiapkan diri untuk menghadapi pelaksanaan penyusunan materi sidang anggaran tahun 2017.

Sedangkan Lot Yensenem, menurut Bupati Thomas Ondy, setelah kembali mengikuti Diklat Kepemimpinan II di Jakarta, Lot Yensenem akan "diparkir" sebagai staf sekretariat daerah sambil menunggu formasi jabatan baru di lingkup Pemkab Biak Numfor.

"Kelembagaan organisasi SKPD Pemkab Biak Numfor yang sedang digodok perdanya menuntut profesionalisme dan kompetensi sosok aparatur sipil negara untuk menduduki jabatan eselon II," ujar Thomas Ondy.

Jajaran Pemkab Biak Numfor, menurut Bupati Thomas Ondy, akan melakukan penataan kelembagaan organisasi satuan perangkat daerah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.

"Siapapun pejabat yang diangkat menduduk jabatan harus memenuhi syarat sesuai aturan kepegawaian, ya ini menjadi penilaian bupati dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab Biak Numfor," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024