Timika (Antara Papua) - Penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika hingga awal Desember 2016i telah mencapai Rp2,131 triliun, namun jumlah tersebut belum mencapai target 2016 yakni sebesar Rp3,16 triliun.

"Menurut data kondisi terkini baru Rp2,131 triliun, artinya belum mencapai 70 persen atau masih kurang Rp618 miliar dari target 2016," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Papua-Maluku Eka Sila Kusna Jaya, di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Setidaknya menurut Eka, dalam jangka waktu 15 hari hingga akhir tahun ini KPPP Timika setiap harinya harus mengumpulkan pajak sebesar Rp41,2 miliar secara tunai.

Hal tersebut menjadi tantangan bagi KPPP Timika untuk segera mengejar ketertinggalan kendati secara Kanwil, KPPP Timika menurut dia menjadi KPPP yang menerima pajak tertinggi dari KPPP lain.

Ia berharap tidak ada pengurangan waktu, dan ia juga meminta agar masing-masing staf dalam posisi dan tupoksi masing-masing menjadikan target tersebut sebagai tanggung jawab bersama.

Dengan demikian, kata Eka, pihaknya dapat wujudkan jumlah penerimaan yang dijanjikan Kanwil kepada Menteri yaitu Rp12 triliun lebih untuk tahun ini.

Untuk mendukung pencapaian KPPP Timika sekaligus Kanwil DJP Papua-Maluku, maka pihak Kanwil menyatakan kesiapan dan kesediaan untuk memfasilitasi KPPP Timika dalam mensuksekan penerimaan.

"Jadi saya minta kepada kepala-kepala seksi untuk berkomunikasi apa bila ada persoalan yang kira-kira perlu difasilitasi, atau dibantu dan ditangani oleh kanwil termasuk penagihan, saya akan mendukung penuh," tuturnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024