Biak (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyediakan insentif bagi kelurahan/kampung yang menagih pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Jika melampaui target sebesar Rp2 miliar maka dapat memperoleh insentif, untuk lurah dan ibu PKK kampung," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Biak Numfor George Krey di Biak, Jumat.
George menyebutkan untuk mencapai target pendapatan daerah mencapai sebesar Rp2 miliar pada 2024 perlu ada insentif.
"Kami optimistis untuk pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan dapar mencapai Rp2 miliar, bahkan telah terpenuhi dan melebihi target.
Disinggung batas waktu pembayaran PBB, menurut George, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah yaitu pada 30 November 2024.
"Perpanjangan jadwal pelunasan PBB ditetapkan 30 November 2024 sehingga pembayar PBB tetap terlayani dengan baik.
Hingga, Jumat, aktivitas pembayaran PBB di Kantor Kas Bank Papua di Kantor Bapenda Biak Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mandala Distrik Biak Kota masih lancar.
Berita Terkait
Bappenda Papua sosialisasi kebijakan pajak daerah ke wajib pajak
Rabu, 30 Oktober 2024 21:22
Pemkab Biak siapkan lima strategi tingkatkan PAD 2024
Minggu, 4 Agustus 2024 17:06
Biak optimalkan pungutan retribusi daerah galian C
Kamis, 18 Juli 2024 19:39
Pemkab Biak Numfor terbitkan 22 Perbup pungutan pajak daerah dan retribusi
Selasa, 11 Juni 2024 9:05
Aset perolehan barang milik daerah Biak Numfor Rp2,99 triliun
Sabtu, 9 Maret 2024 13:57
Pemkab Biak mulai berlakukan pajak pengadaan makan-minum 10 persen
Selasa, 20 Februari 2024 13:24
Pemkab Biak Numfor gandeng Gapensi pungut retribusi galian C
Kamis, 15 Februari 2024 13:08
Pemkab Biak Numfor berlakukan penyesuaian kenaikan PBB
Jumat, 9 Februari 2024 18:00