Timika (Antara Papua) - Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menyediakan anggaran sebesar lebih dari Rp23 miliar untuk membayar insentif guru.

Kepala Dispendasbud Mimika Jeny Usmani di Timika, Senin, mengatakan surat perintah membayar (SPM) insentif guru telah diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Mimika sejak 22 November 2016.

"Setelah dilakukan proses verifikasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah, dana insentif guru akan dikirim ke Bank Papua Cabang Timika guna dilakukan pembayaran," jelas Jeny.

Ia menjelaskan, alokasi anggaran itu untuk membayar insentif sebanyak 1.335 guru PNS dan 995 guru honorer yang tersebar pada semua sekolah satuan pendidikan dasar di Mimika mulai jenjang TK hingga SLTP.

Besaran dana insentif yang diterima guru-guru di Mimika disesuaikan dengan lokasi tempat tugas mereka.

Guru-guru yang bertugas di sekolah dalam Kota Timika menerima dana insentif Rp9 juta/semester, guru yang bertugas di pinggir Kota Timika menerima dana insentif Rp9,6 juta/semester, guru yang bertugas di sekolah-sekolah jauh dari Kota menerima insentif Rp12 juta/semester dan guru yang bertugas di sekolah sangat jauh dari kota (sekolah terpencil) Rp15 juta/semester.

Pembayaran dana insentif guru di Mimika dilakukan dua kali setahun atau setiap semester pada bulan Desember untuk semester ganjil dan pada bulan Juni untuk semester genap.

Kebijakan pemberian insentif kepada para guru di Mimika sebagai bentuk apresiasi dari Pemkab setempat atas kinerja para guru sekaligus menjadi motivasi agar mereka selalu betah di tempat tugas mereka masing-masing.

Namun kenyataan menunjukkan, ada banyak guru-guru yang menerima dana insentif tapi tidak pernah hadir di tempat tugas mereka terutama di sekolah-sekolah pedalaman dan pesisir yang jauh dari Kota Timika. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024