imika (Antara Papua) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Timika, Provinsi Papua, menyatakan tiga perusahaan TV kabel yang beraoperasi di wilayah tersebut, sudah mengantongi akta dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Mimika John Rettob, di Timika, Jumat, mengatakan tiga perusahaan TV Kabel yang telah memiliki akta itu menaungi semua TV kabel yang beroperasi di Mimika.

"Jadi mekanismenya Dishubkominfo hanya mengeluarkan rekomendasi dan selanjutnya Disperindag mengeluarkan ijin usahanya lalu dikirim ke Provinsi Papua melalui KPID," tutur

John mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam urusan menyangkut penertiban TV Kabel baik yang legal maupun ilegal di Timika.

Penetiban tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui perangkat terkait.

"Mekanisme usaha TV kabel langsung ditangani oleh pemerintah pusat, termasuk menarik retribusi bukanlah kewenangan daerah. Memang Peraturan Daerah (Perda) dapat dibuat namun hanya menyangkut fisik saja," ujarnya.

Untuk menyikapi semakin banyaknya usaha TV kabel di Timika, Dishubkominfo Mimika telah meminta semua pengusaha agar membentuk tiga perushaan yang menaungi para pengusaha TV kabel tersebut.

"Semua pengusaha TV kabel menyetujuinya sehingga sekarang yang ada tiga perusahaan TV kabel," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024