Biak (Antara Papua) - Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, beralih status dari badan menjadi dinas setelah pengesahan perda kelembagaan organisasi di lingkup pemerintah kabupaten.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Setyo Budi MAP ketika dihubungi di Biak, Senin, mengakui perubahan status BPMK menjadi DPMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Daerah, yang mulai berlaku secara serentak di seluruh kabupaten/kota
"Berdasarkan hasil penilaian kelembagaan BPMK Kabupaten Biak Numfor tahun 2016 mendapat nilai beban kerja 756 dan berkategori B," ujarnya.
Secara keseluruhan meski ada perubahan badan menjadi dinas, menurut Setyo Budi, tetap tidak mengurangi tugas pokok dan fungsinya dalam membantu pemberdayaan dan perumusan kebijakan pembangunan masyarakat kampung.
"Dengan disahkannya perda kelembagaan perangkat daerah Pemkab Biak Numfor maka BPMK resmi menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung," ungkap magister administrasi publik alumni Unitri Malang tahun 2012 itu.
Sebelumnya, Ketua DPRD Biak Numfor Zeth Sandi mengatakan pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan faktor urusan wajib dan pilihan, luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas.
Peraturan kelembagaan perangkat daerah, merupakan pedoman bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka penataan perangkat kelembagaan satuan kerja perangkat daerah untuk pembentukan organisasi perangkat daerah berupa dinas, badan, sekretariat serta kecamatan.
"Keluarnya PP Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah ousat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," ujar politisi Nasdem itu.
Kini perangkat daerah Kabupaten Biak Numfor terdiri klasifikasi tipe A sebanyak 13 dinas, satu sekretaris daerah, satu inspketorat daerah serta 19 pemerintahan distrik.
Sedangkan untuk tipe B sebanyak delapan dinas yakni dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas pemberdayaan masyarakat kampung, dinas perumahan, dinas lingkungan hidup, dinas kebudayaan, dinas tenaga kerja, dinas perpustakaan arsip daerah, dinas koperasi usaha kecil menengah.
Serta untuk perangkat daerah tipe C yakni dinas pemuda olahraga serta sekretaris DPRD. (*)
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Setyo Budi MAP ketika dihubungi di Biak, Senin, mengakui perubahan status BPMK menjadi DPMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Daerah, yang mulai berlaku secara serentak di seluruh kabupaten/kota
"Berdasarkan hasil penilaian kelembagaan BPMK Kabupaten Biak Numfor tahun 2016 mendapat nilai beban kerja 756 dan berkategori B," ujarnya.
Secara keseluruhan meski ada perubahan badan menjadi dinas, menurut Setyo Budi, tetap tidak mengurangi tugas pokok dan fungsinya dalam membantu pemberdayaan dan perumusan kebijakan pembangunan masyarakat kampung.
"Dengan disahkannya perda kelembagaan perangkat daerah Pemkab Biak Numfor maka BPMK resmi menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung," ungkap magister administrasi publik alumni Unitri Malang tahun 2012 itu.
Sebelumnya, Ketua DPRD Biak Numfor Zeth Sandi mengatakan pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan faktor urusan wajib dan pilihan, luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas.
Peraturan kelembagaan perangkat daerah, merupakan pedoman bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka penataan perangkat kelembagaan satuan kerja perangkat daerah untuk pembentukan organisasi perangkat daerah berupa dinas, badan, sekretariat serta kecamatan.
"Keluarnya PP Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah ousat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," ujar politisi Nasdem itu.
Kini perangkat daerah Kabupaten Biak Numfor terdiri klasifikasi tipe A sebanyak 13 dinas, satu sekretaris daerah, satu inspketorat daerah serta 19 pemerintahan distrik.
Sedangkan untuk tipe B sebanyak delapan dinas yakni dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas pemberdayaan masyarakat kampung, dinas perumahan, dinas lingkungan hidup, dinas kebudayaan, dinas tenaga kerja, dinas perpustakaan arsip daerah, dinas koperasi usaha kecil menengah.
Serta untuk perangkat daerah tipe C yakni dinas pemuda olahraga serta sekretaris DPRD. (*)