Biak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua, masih berkonsultasi dengan Kajati Papua dan Kejaksaan Agung terkait lelang dua kapal ikan asing kasus ilegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami sudah menyurati resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura dan Kejaksaan Agung di Jakarta untuk melelang dua kapal ikan asing setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ya sampai saat ini masih menunggu persetujuan lelang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Hendra Wijaya MH dikonfirmasi di Biak, Jumat.
Menurut dia, jika surat persetujuan permohonan lelang kepada Kejaksaan Agung dan Kajati Papua disetujui maka pihaknya selaku eksekutor Jaksa Penuntut Umum siap melelang dua kapal ikan asing yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Biak sudah dirampas untuk negara.
Untuk koordinasi dengan pihak lain seperti kantor pelayanan lelang negara, menurut Hendra, sudah dilakukan pihaknya untuk mendapatkan prosedur dan aturan tentang lelang negara.
"Hingga sekarang koordinasi Kejari Biak dengan pihak terkait Kepala Kejati Papua dan Kejaksaan Agung terus berjalan," kata Hendra didampingi Kasi Intelijen Kejari Rizki Adrian
Berdasarkan data kapal asing Philipina FB TWIN J-04 tersangkut kasus ilegal fishing ditangkap kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan di perairan Utara Biak Papua pada Mei 2025.
Kapal FB TWIN dengan kapasitas 130 (GT) dan FB YANREYD-293 dengan kapasitas 116 GT.
Kapal YANREYD berperan sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan kurang lebih 5 ton, dan awak kapalnya berjumlah tujuh orang.
Sedangkan TWIN J-04 sebagai kapal penangkap ikan dengan awak kapal sebanyak 25 orang dan telah di deportasi Imigrasi kelas II TPI Biak ke Philipina.

