Jayapura (Antara Papua) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan dua anggota Brimob Polda Jawa Tengah (Jateng) masih ditahan di Polres Mimika karena terlibat kasus pencurian konsentrat di pabrik PT Freeport Indonesia di Tembagapura, pada Minggu (8/1) malam.
Irjen Waterpauw kepada Antara, di Jayapura, Kamis, mengatakan kedua anggota Brimob itu tergabung dalam satuan tugas pengamanan obyek vital di kawasan tambang PT Freeport Indonesia.
Keduanya dilaporkan mencuri konsentrat Freeport bersama tiga warga sipil.
"Kasusnya saat ini ditangani Polres Mimika di Timika dan kelima pelaku, termasuk dua anggota Brimob itu ditahan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Kasus pencurian itu, kata Waterpauw, terjadi sekitar pukul 18.45 WIT, dengan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi konsentrat yang dimiliki kedua anggota Brimob itu, dan setengah karung konsentrat milik tiga warga sipil.
Ia menyebut kedua anggota Brimob yang terlibat kasus pencuarian konsentrat itu yaitu Brigadir S dan Bharatu APP, sedangkan tiga warga sipil yakni EA, A dan C.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni memasuki kawasan pabrik pengolahan konsentrat di mile 74.
Dengan adanya kasus itu, maka kedua anggota Brimob Polda Jateng itu tidak diizinkan kembali ke satuannya di Jawa Tengah, setelah purna tugas dari satgas pengamanan objek vital di Timika, Papua.
Satgas pengamanan objek vital PT Freeport Indonesia kini melibatkan anggota Brimob Polda Kalimantan Barat. (*)
Irjen Waterpauw kepada Antara, di Jayapura, Kamis, mengatakan kedua anggota Brimob itu tergabung dalam satuan tugas pengamanan obyek vital di kawasan tambang PT Freeport Indonesia.
Keduanya dilaporkan mencuri konsentrat Freeport bersama tiga warga sipil.
"Kasusnya saat ini ditangani Polres Mimika di Timika dan kelima pelaku, termasuk dua anggota Brimob itu ditahan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Kasus pencurian itu, kata Waterpauw, terjadi sekitar pukul 18.45 WIT, dengan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi konsentrat yang dimiliki kedua anggota Brimob itu, dan setengah karung konsentrat milik tiga warga sipil.
Ia menyebut kedua anggota Brimob yang terlibat kasus pencuarian konsentrat itu yaitu Brigadir S dan Bharatu APP, sedangkan tiga warga sipil yakni EA, A dan C.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni memasuki kawasan pabrik pengolahan konsentrat di mile 74.
Dengan adanya kasus itu, maka kedua anggota Brimob Polda Jateng itu tidak diizinkan kembali ke satuannya di Jawa Tengah, setelah purna tugas dari satgas pengamanan objek vital di Timika, Papua.
Satgas pengamanan objek vital PT Freeport Indonesia kini melibatkan anggota Brimob Polda Kalimantan Barat. (*)