Jayapura (Antara Papua) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua dan Maluku tidak mencapai target penerimaan pajak di tahun anggaran 2016, yakni hanya mencapai Rp10,372 triliun dari target Rp14 triliun.
 
Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku Eka Sila Kusna Jaya, di Jayapura, Kamis, mengakui realisasi tersebut belum memenuhi target tahunan yang mencapai Rp14 triliun.

Menurut dia kegagalan DJP Papua dan Maluku memenuhi target realisasi pajak tahunan itu, lebih dikarenakan pemotongan anggaran dari pemerintah pusat yang menganggu penerimaan pajak.

"Persoalannya kami `backbone` penerimaannya adalah dana pemerintah, hampri 50-60 persen sumber penerimaan pajak di Papua dan Maluku dari pemerintah yang berasal dari APBD dan APBN," kata dia.

"Anggaran tersebut di 2016 ada beberapa pos yang tidak bisa diperbelanjakan, lalu ada pengurangan DAU dan DAK, memang itu cukup menganggu kami," katanya.

Eka juga menilai tidak tercapainya target tersebut karena faktor wajib pajak. "Di samping itu kendalanya adalah kesadaran wajib pajak kurang baik," ujarnya lagi.

Selain itu, Eka mengungkapkan penerimaan uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) selama 2016 mencapai Rp563,368 miliar.

"Untuk periode I (Juli-September 2016) uang tebusan yang terkumpul Rp502,47 miliar dari 4.176 wajib pajak. Kemudian periode kedua (Oktober-Desember 2016) Rp61,097 miliar dari 2.988 wajib pajak," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024