Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menyebutkan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak 2023 sebesar Rp13,642 triliun dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp12,760 triliun.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil DJP Papabrama Heri Kuswanto dalam siaran pers di Jayapura, Jumat, mengatakan pada 2022 pihaknya juga berhasil melampaui target penerimaan pajak sebesar Rp13,049 triliun dari target sebesar Rp10,372 triliun.
"Dengan keberhasilan selama dua tahun berturut-turut ini tidak lepas dari kontribusi seluruh pegawai serta seluruh wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakan secara taat," katanya.
Menurut Heri, jika dibandingkan 2022, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Papabrama pada 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 4,55 persen.
"Hal ini tidak terlepas dari kinerja masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan mencapai target," ujarnya.
Dia menjelaskan capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Papabrama 2023 didominasi oleh lima sektor unggulan, yaitu sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 43,04 persen.
"Kemudian sektor pertambangan dan penggalian sebesar 20,36 persen, sektor konstruksi sebesar 8,90 persen, lalu sektor perdagangan besar dan eceran reparasi, perawatan mobil serta sepeda motor sebesar 7,58 persen, dan sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 5,17 persen," katanya.
Dia menambahkan dilihat dari per jenis pajaknya, Pajak Penghasilan Non Minyak Bumi dan Gas (PPh Non Migas) sebesar Rp6,615 triliun, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan nominal sebesar Rp4,770 triliun.
"Jika dibandingkan 2022, PPN dan PPnBM yang menjadi jenis pajak dengan pertumbuhan paling tinggi sebesar 17,11 persen sedangkan jenis PPh non migas mengalami penurunan sebesar 4,72 persen," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP Papua: Penerimaan pajak 2023 sebesar Rp13,642 triliun