Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menerapkan kurikulum pendidikan 2013 (K-13) secara bertahap hingga semua SMP di daerah itu menggunakan kurikulum tersebut pada 2020.

"Kini penerapan K-13 secara bertahap di SMP yang ada. Kami targetkan pada 2020 semua SMP sudah terapkan K-13," kata Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Mimika Manto Ginting di Timika, Senin.

Ia mengatakan pada tahun ajaran 2015-2016 sebanyak tiga SMP di Mimika telah menerapkan K-13.

Tahun ajaran 2016-2017 sebanyak sembilan SMP yang menerapkan K-13 sebagai sekolah sasaran.

"YPJ Tembagapura, SMP YPJ Kuala Kencana dan SMP Negeri 4 sudah terapkan. Tahun ajaran 2016-2017 ini ditambah lagi sekolah sasaran yaitu SMP Negeri 2, SMP YPPK Bernardus, SMP Negeri 5, SMP Sentra Pendidikan, SMP Negeri 7, SMP Yapis, SMP Negeri 1, SMP Santa Maria dan SMP Negeri 10," tuturnya.

Sementara itu Dispendasbud telah mengajukan usulan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Papua untuk memberikan SK penetapan K-13 kepada 17 SMP lain yang rencananya akan mulai menerapkan K-13 pada tahun ajaran 2017-2018.

"Kami sudah mengirimkan usulan ke Provinsi sesuai dengan kuota yang ada yaitu 17 sekolah sasaran penerapan K-13 termasuk SMP yang ada di pedalaman. Tinggal kita menunggu Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Papua," kata Manto.

Ia menambahkan pengusulan dan penerapan K-13 di Mimika berdasarkan kesanggupan penyelenggara masing-masing sekolah.

Sementara itu, Dispendasbud pun tengah melakukan berbagai persiapan guna mendukung penerapan K-13 di semua SMP di Mimika yang ditargetkan terpenuhi 2020 nanti antara lain menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk guru.

Pelatihan tersebut menurut Manto menggunakan metode induk klaster yaitu pengimbasan kurikulum dari sekolah induk ke sekolah sasaran.

"Ada lima sekolah yang merupakan induk klaster yaitu SMP Negeri 4, Negeri 2, Negeri 7, Negeri 1 dan SMP Bernardus. Diharapkan masing-masing induk klaster akan mengimbaskan ke lima sekolah sasaran," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024