Merauke (Antara Papua) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, mendorong 179 kampung di Kabupaten Merauke menerapkan tertib administrasi kependudukan.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Merauke Supriyanto di Merauke, Rabu, mengatakan sebagai langkah awal baru ditetapkan satu kampung pada 2017.

"Sebagai percontohan pada tahun 2017 ada Kampung Urumb, kami bikin kampung percontohan tertib administrasi kependudukan. Kebetulan sekretaris aktif dan paling tidak di atas 80 persen mereka sudah punya KK, KTP, akta di setiap keluarganya," katanya.

Ia menjelaskan bahwa visi Disdukcapil adalah mewujudkan 80-90 persen masyarakat di kampung-kampung sudah mengantongi dokumen kependudukan.

"Kita akan menuju ke visi tertib administrasi tersebut," katanya.

Berbagai upaya yang dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya identitas diri adalah melalui sosialisasi secara rutin.

"Program sosialisasi wajib tiap tahun, saat kita turun ke distrik dan kampung. Sosialisasi melalui media massa dan pelayanan reguler terus kita lakukan juga," katanya.

Untuk mewujudkan harapan itu, menurut dia, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat sehingga diharapkan adanya partisipasi aktif seluruh warga.

"Kita tidak bosan-bosan terus sosialisasi kepada masyarakat bahwa identitas diri merupakan kebutuhan pokok dan kalau tanpa dukungan dari masyarakat ya repot," ujarnya.

Berdasarkan data terbaru per Desember 2016, kata Supriyanto, jumlah penduduk yang tersebar di 20 distrik adalah 270.859 jiwa dari 68.166 kepala keluarga (KK).

Sebanyak 20 distrik/kecamatan tersebut adalah Distrik Merauke, Muting, Okaba, Kimaam, Semangga, Tanah Miring, Jage Bob, Sota, Ulilin, Elikobel, Kurik, Naukenjeray, Kaptel, Tubang, Ngguti, Tabonji, Waan, Ilwayab, Malind, dan Animha. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor :
Copyright © ANTARA 2024