Jayapura (Antara Papua) - Tim Khusus Polres Mimika menangkap kawanan pencuri dan penadah sepeda motor curian yang beroperasi di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

"Tiga kawanan pencuri itu ditangkap pada Senin (20/3) setelah tim khusus Polres Mimika melakukan penyelidikan di tempat penjualan barang bekas yang berlokasi di jalan Yos Sudarso dan bengkel sepeda motor di KM 8 Timika," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal di Jayapura, Selasa.

Ia mengatakan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut diawali dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di depan Gereja Sidang Jemaat Allah pada 19 Maret 2017.

Tak lama berselang salah seorang warga mencurigai pemuda yang sedang berupaya membunyikan sepeda motor lain namun masih berada di sekitar gereja.

Pemuda itu pun ditangkap dan diserahka ke polisi, hingga dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pengembangan hingga polisi menangkap tersangka lainnya serta penadah sepeda motor curian.

Ketiga tersangka curanmor yang ditangkap yaitu Ahmad Tapota (17), Ibrahim Rumagutawan (20) dan Ismail (21.

Sedangkan barang bukti kasus curanmor itu disita dari dua lokasi berupa 39 unit sepeda motor dan berbagai mesin dan bodi atau kap sepeda motor curian.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mimika di Timika," kata Kombes Ahmad Kamal. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024