Jayapura (Antara Papua) - Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Jorgen Numberi dan Prilia Gustam mengunjungi markas Polsek Depapre, Kabupaten Jayapura terkait dugaan pelangggaran Pilkada 2017 di daerah ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, di Kota Jayapura, mengatakan kunjungan itu dilaksanakan pada Senin (20/3) sore sekitar pukul 15.20 WIT.

"Jadi, perwakilan Komnas HAM Papua datang ke Mapolsek Depapre itu dalam rangka klarifikasi temuan-temuan pelanggaran Pilkada 2017 yang rencananya akan digelar pemungutan suara ulang atau PSU di beberapa TPS, khusus di Distrik Depapre," katanya lagi.

Dalam kunjungan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, kata dia, perwakilan Komnas HAM Papua langsung diterima oleh Kapolsek Depapre Ipda Gustam dan Kanit Intel Bripka Suprianto, serta berlangsung tanya jawab.

"Dalam pertemuan itu, perwakilan Komnas HAM memberikan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan tugas anggota Polri di lapangan pada saat melakukan pengamanan TPS, dan temuan apa saja yang didapatkan oleh anggota pada saat pengamanan di TPS," katanya lagi.

Kapolsek Depapre Ipda Gustam SH, kata dia, menyampaikan bahwa tugas anggota Polri pada saat Pilkada Kabupaten Jayapura khususnya Distrik Depapre pada 15 Februari lalu, sudah sesuai prosedur yang telah ditentukan.

"Setiap anggota polsek, sebelum melakukan pengamanan sudah dibekali tata cara pengamanan dan buku saku oleh Kapolda Papua dan Kapolres Jayapura, sehingga proses pencoblosan di wilayah hukum Polsek Depapre berjalan dengan aman dan terkendali," katanya.

Mendengar penjelasan tersebut, kata Kamal, Jorgen Number dari perwakilan Komnas HAM Papua mengapresiasi tugas yang diemban oleh Polri pada saat proses pilkada berlangsung.

"Komnas HAM mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Depapre, dinilai mereka sudah sangat baik, sehingga tercipta situasi dan kondisi yang aman dan terkendali," katanya lagi.

Pilkada di Kabupaten Jayapura masih menyisakan persoalan, sebanyak 236 TPS yang tersebar di 17 distrik dari 19 distrik di daerah itu disebutkan bermasalah, karena adanya temuan sejumlah KPPS ilegal, sehingga Panwas setempat menyarankan kepada KPU untuk digelar PSU.

KPU Kabupaten Jayapura langsung menindaklanjuti dengan melakukan penelitian ulang di 236 TPS, dan mendapati sebanyak 229 TPS yang bermasalah dengan KPPS-nya, dan menyampaikan bahwa PSU membutuhkan biaya sebesar Rp5,7 miliar.

PSU di Kabupaten Jayapura belum bisa digelar karena pemerintah setempat belum mencairkan dana tersebut, dengan alasan KPU harus segera mempertanggungjawabkan dana pilkada sebelumnya (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024