Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengevaluasi kinerja KPU kota dan kabupaten di daerah itu guna bersama merumuskan ulang sistem tata kelola dan mekanisme pemutakhiran data sehingga mengakomodir hak pilih kelompok marginal.
Ketua Penegakan dan Pemajuan HAM, Komnas HAM Papua Melchior Weruin di Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar bekerja sama dengan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota agar menyediakan dan menyajikan sistem data kependudukan yang akurat kepada KPU Kota maupun kabupaten.
"Hal tersebut sebagai dasar penyusunan dan penetapan data pemilih termasuk di dalamnya berkoordinasi dengan instansi teknis terkait lainnya untuk pemetaan data dan persebaran kelompok marginal rentan di Provinsi Papua," katanya.
Menurut Weruin, pihaknya telah melakukan pengamatan situasi penyelenggaraan pemilu serentak 2024 di Kota dan Kabupaten Jayapura Kabupaten Keerom serta kabupaten Jayawijaya terkait pemenuhan hak pilih kelompok marginal yang meliputi penyandang disabilitas pasien dan tenaga kesehatan tahanan warga binaan Pemasyarakatan dan penyintas konflik sosial (Pengungsi).
"Tetapi juga potensi kematian petugas pemilu dan persiapan serta penyelenggaraan pemilu serentak termasuk penggunaan sistem noken di Kabupaten Jayawijaya," ujarnya.
Dia menjelaskan KPU Kota/Kabupaten Jayapura dan kabupaten Jayawijaya belum memiliki data pemilih khusus penyandang disabilitas sementara KPU Keerom telah memiliki data awal meskipun belum maksimal.
"Sementara KPU Kabupaten Nduga menyebutkan jumlah pengungsi diperkirakan sebesar 3.000 orang dan untuk menyalurkan hak politik mereka harus menyediakan 10 kendaraan mobil estrada dan empat truk guna mengikuti pemilu di tempat pemungutan suara terdekat," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga meminta kepada Bawaslu Provinsi Papua agar meningkatkan pengawasan berjenjang terhadap kinerja Bawaslu tingkat kota dan kabupaten termasuk pengawas distrik pada setiap tahapan Pemilu yang mengakomodir hak pilih kelompok marginal.
"Termasuk juga mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, inklusif dan ramah terhadap HAM," ujarnya.