Jakarta (Antara Papua) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura yang didanai APBD-P Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015.    

"KPK menetapkan satu orang tersangka kembali yaitu David Manibui (DM) dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Febri menjelaskan yang bersangkutan selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuh korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.

"Dari nilai proyek sekitar Rp89 miliar diduga kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp42 miliar. Jadi kurang lebih hampir dari setengah dari nilai proyek itu merupakan indikasi kerugian keuangan negara," kata Febri.

Atas perbuatannya, David Manibui disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Lebih lanjut Febri menyatakan David Manibui merupakan tersangka kedua, sebelumnya KPK juga sudah mengumumkan di awal Februari tersangka pertama, yaitu Mikael Kambuaya yang menjabat saat itu sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua sekaligus merupakan pengguna anggaran dalam konstruksi proses pengadaan itu.

Mikael Kambuaya juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan proses penyidikan selama dua hari dari Selasa sampai hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan 16 orang saksi. Kami bekerja sama dengan Polda Papua untuk melakukan pemeriksaan 16 saksi tersebut, jadi sejumlah pejabat dan pegawai di Dinas PU sudah kami periksa, panitia pengadaan, dan tentu saja pihak swasta termasuk pihak PT BEP yang juga sudah kami lakukan pemeriksaan," tuturnya.

Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua, PT BEP beralamat di Jalan Binyamin Sueb Blok A5 B.10 Rukan Grand Palace No.A17 Kemayoran-Jakarta Pusat. Pagu anggaran adalah senilai Rp89.530.250.000 dengan harga penawaran PT BEP sebesar Rp86,89 miliar untuk jalan sepanjang 24 kilometer. Tender diikuti 16 perusahaan. (*)

Pewarta : Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024