Wamena (Antara Papua) - Sebanyak 40 kepala distrik di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mendorong percepatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan sejumlah dana yang dikuncurkan ke kampung-kampung.

Ketua Forum Kepala Distrik Jayawijaya Hantor Matuan, di Wamena, Jumat, mengatakan akan mendesak kepala kampung di wilayah masing-masing untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang sudah diterima.

"Kami akan kembali ke distrik dan mengecek masing-masing kampung agar mereka yang belum membuat laporan pertanggungjawaban agar segera menyampaikannya," kata Hantor.

Kepala Distrik Napua itu menambahkan bahwa batas akhir penyerahan LPJ adalah Maret 2017, sehingga perlu menjadi perhatian seluruh kepala kampung.

"Nanti bulan April 2017 pasti dana tahap berikut akan masuk, dan sesuai perintah bupati jika laporan pertanggungjawaban belum masuk, dana tidak akan mereka terima, jadi laporan itu wajib mereka lakukan," katanya lagi.

Sebelumnya, Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo mengatakan penyaluran dana kampung di wilayah itu untuk sementara dihentikan hingga kepala kampung menyerahkan LPJ penggunaan dana.

"Anggaran untuk 2017 sudah ada, tetapi belum disalurkan karena laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya belum mereka buat," kata John pula.

Selain pertanggungjawaban dana kampung, lanjut John, sebagian kepala kampung juga belum menyampaikan laporan penggunaan dana tahun 2015-2016 sebesar Rp800 ribu hingga Rp2 miliar yang disalurkan pemkab setempat.

"Kepala kampung salah dalam penggunaan dana, saya akan pecat, dan bukan hanya pecat, kepala kampung juga bisa masuk lembaga pemasyarakatan," katanya lagi.(*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor :
Copyright © ANTARA 2024