Ribka Haluk jadi Penjabat Bupati Mappi
Selasa, 11 April 2017 18:48 WIB
Pelantikan Penjabat Bupati Mappi Ribka Haluk. (Foto: Antara Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Jayapura (Antara Papua) - Ribka Haluk yang tengah menjabat Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial dan Permukinan Provinsi Papua ditunjuk oleh Gubernur Papua menjadi Penjabat Bupati Mappi menggantikan Stefanus Kaisma yang juga penjabat namun masa tugasnya telah usai.
Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Selasa, mengatakan penjabat bupati harus senantiasa menjaga dan mampu mengendalikan situasi keamanan serta ketertiban di daerah.
"Kami mengharapkan agar penjabat bupati dapat menjaga kondisi keamanan agar tetap aman dan kondusif dalam rangka mendukung tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Mappi," katanya.
Menurut Lukas, penjabat kepala daerah juga merupakan pejabat publik meskipun kewenangan yang dimiliki berbeda dengan penjabat publik (kepala daerah) definitif.
Perbedaan kewenangan itu terkait cara memperoleh kewenangan tersebut sehingga masa jabatannya pun bersifat sementara.
"Penjabat Bupati Mappi yang baru bertugas ini akan melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mappi sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati yang definitif," ujarnya.
Dia menambahkan penjabat bupati atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
"Penjabat bupati juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penjabat sebelumnya," kata Lukas. (*)
Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Selasa, mengatakan penjabat bupati harus senantiasa menjaga dan mampu mengendalikan situasi keamanan serta ketertiban di daerah.
"Kami mengharapkan agar penjabat bupati dapat menjaga kondisi keamanan agar tetap aman dan kondusif dalam rangka mendukung tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Mappi," katanya.
Menurut Lukas, penjabat kepala daerah juga merupakan pejabat publik meskipun kewenangan yang dimiliki berbeda dengan penjabat publik (kepala daerah) definitif.
Perbedaan kewenangan itu terkait cara memperoleh kewenangan tersebut sehingga masa jabatannya pun bersifat sementara.
"Penjabat Bupati Mappi yang baru bertugas ini akan melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mappi sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati yang definitif," ujarnya.
Dia menambahkan penjabat bupati atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
"Penjabat bupati juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penjabat sebelumnya," kata Lukas. (*)
Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo kumpulkan kepala daerah se Tanah Papua bahas percepatan pembangunan
16 December 2025 18:07 WIB
Kemendagri: Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih terapkan kearifan di Papeg
23 October 2025 2:45 WIB
Wamendagri Ribka Haluk dorong penanganan kebutuhan pangan di Papua Pegunungan
21 October 2025 14:19 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
BBPJN tangani longsor di ruas Jalan Trans Papua segmen Yetti-Senggi-Mamberamo
26 April 2026 17:48 WIB
Gubernur sebut program rehabilitasi RTLH tingkatkan kualitas hidup warga Papua
17 April 2026 8:48 WIB
Pemkot Jayapura harap partai politik penerima dana hibah tingkatkan kualitas demokrasi
15 April 2026 10:52 WIB