Jayapura (Antara Papua) - Ribka Haluk yang tengah menjabat Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial dan Permukinan Provinsi Papua ditunjuk oleh Gubernur Papua menjadi Penjabat Bupati Mappi menggantikan Stefanus Kaisma yang juga penjabat namun masa tugasnya telah usai.

Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Selasa, mengatakan penjabat bupati harus senantiasa menjaga dan mampu mengendalikan situasi keamanan serta ketertiban di daerah.

"Kami mengharapkan agar penjabat bupati dapat menjaga kondisi keamanan agar tetap aman dan kondusif dalam rangka mendukung tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Mappi," katanya.

Menurut Lukas, penjabat kepala daerah juga merupakan pejabat publik meskipun kewenangan yang dimiliki berbeda dengan penjabat publik (kepala daerah) definitif.

Perbedaan kewenangan itu terkait cara memperoleh kewenangan tersebut sehingga masa jabatannya pun bersifat sementara.

"Penjabat Bupati Mappi yang baru bertugas ini akan melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mappi sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati yang definitif," ujarnya.

Dia menambahkan penjabat bupati atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

"Penjabat bupati juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penjabat sebelumnya," kata Lukas. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024