Wamena (Antara Papua) - Pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua tengah menindaklanjuti kasus pungli di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dengan memberangkatkan tim saber pungli ke daerah pegunungan itu.

"Hari ini dibuat surat keterangan (SK) untuk tim berangkat, mungkin hari Sabtu atau Senin sudah naik ke Wamena," kata Kepala Lapas Kelas II B Wamena Yusak Bin Sabetu, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu.

Ia mengatakan Tim yang dibentuk oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Abner Banosro, nantinya melakukan pemeriksaan di Lapas Wamena selama beberapa hari, sebab sesuai peraturan, pegawai Lapas tidak boleh melakukan pungutan liar atau menerima suap, namun ada yang terbukti melakukan praktik itu.

"Mereka akan selidiki praktik pungutan liar, termasuk memeriksa kasus suap Rp30 juta yang melibatkan staf dan narapidana beberapa waktu lalu," katanya.

Menurut dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly sudah menginstruksikan semua jajaran untuk memberantas pungutan liar atau korupsi serta peredaran narkoba dan jika kedapatan maka diberikan sanksi sesuai perbuatan.

"Memang untuk menghadapi perkara orang jahat, pasti banyak benci kita, tetapi saya akan maju terus, selama masih ada pemerintah," katanya.

Menurut dia, data kepolisian yang menyebutkan bahwa 30 narapidana kabur dari Lapas merupakan hal yang benar dan pelarian itu diduga mendapat bantuan dari staf Lapas yang menerima suap.

"Benar pelarian di sini tinggi dan selama yang saya pelajari, ada permainan (keterlibatan dengan pelarian narapidana) staf," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024