Jayapura (Antara Papua) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura, Papua, mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Filipina yang beberapa waktu lalu terdampar di Kabupaten Biak dan mendeportasi satu pengungsi asal Irak yang berada di panampungan sejak 2016.

Kepala Rudenim Jayapura Eko Dirgantoro Irianto di Kota Jayapura, Papua, mengatakan bahwa WN asal Filipina itu telah melanggar UU Keimigrasian sehingga dideportasi kembali ke negara asalnya.

"Hari ini ada dua kegiatan yang dilakukan yaitu mendeportasi satu WNA Filipina, yang beberapa waktu lalu terdampar di Biak dan diamankan oleh aparat kemudian di serahkan ke Kantor Imigrasi setempat," katanya.

Menurut dia, WNA asal Filipina itu seharusnya masuk ke wilayah NKRI melalui tempat pendaratan imigrasi (TPI) yang sah, namun hal itu tidak dilakukan, sehingga diambil langkah tegas dengan mendeportasikan kembali ke negara asal.

"WNA asal Filipina itu melanggar pasal 113, dimana semua orang yang masuk ke wilayah NKRI harus melalui Tempat Pendaratan Imigrasi (TPI). Rute WNA Filipina yang dideportasi yakni Jayapura-Jakarta-Filipina.

Pendeportasian warga asing imigran ilegal itu, menurut dia, setelah diverifikasi pihak Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa Urusan Pengungsi atau (UNHCR).

Selain mendeportasi seorang imigran ilegal, kata dia, Rudenim Jayapura juga memulangkan seorang warga negara Irak yang berstatus pengungsi (refugee) atas permintaan sendiri dan juga mendapat banyak masukan dari pihak rudenim sehingga memiliki niat untuk pulang.

"Kami, Rudenim langsung memproses dengan usaha maksimal sehingga dengan bantuan dari International Organization for Migration atau IOM, agar membantu tiket untuk pemulangannya dari Jayapura menuju ke Baghdad, Irak," katanya.

Eko berharap kepada deteni yang berstatus pengungsi yang ditampung di Jayapura bisa dipulangkan dengan niat sendiri, sehingga tidak ada paksaan karena statusnya adalah migran yang mana di negara asalnya terjadi sesuatu yang membahayakan mereka.

"Kami di rudenim selalu melakukan pendekatan secara persuasif kemanusiaan dan tidak ada unsur pemaksaan sehingga maksimal dipulangkan dan minimal dipindahkan dari Rudenim Jayapura ke Rudenim lain yang tersebar di Indonesia, sehingga wilayah Papua dan Papua Barat diminimalkan status imigran di sini kecuali dalam keadaan force majeur," katanya.

Rudenim Jayapura, ungkap Eko, pada Kamis (4/5) berencana memindahkan sebanyak tiga orang warga negara Afganistan ke Salter atau penampungan anak-anak di bawah umur ke Dinas Sosial Makasar, Sulawesi Selatan setelah pihak berkoordiansi dengan pihak terkait.

"Hal ini dilakukan karena menurut Undang-Undang PBB, anak-anak tidak boleh dicampur dengan orang dewasa, karena mereka punya hak mendapat bimbingan tertentu dan jauh dari orang tuanya," katanya.

Ke depan Rudenim Jayapura diisi oleh para WNA ilegal yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana yang diharapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie. Juga Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Papua dan Papua Barat berjalan baik sehingga tangkapan-tangkapan yang merupakan imigran diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Kini, kata Eko, di Rudenim Jayapura terdapat 19 warga negara asing yang ditampung, baik berstatus sebagai pengungsi, imigran ilegal dan para regular migran atau pelanggar keimigrasian. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024