Biak (Antara Papua) - Penyidik Kejaksaan Negeri Numfor, Papua, menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kabupaten Supiori tahun anggaran 2014 sebesar Rp816 juta, masing-masing VM, PK dan ES.

Kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Numfor Cahyana Bagus Sudiartha didampingi Kasi intelijen Salemuddin dalam keterangan pers di Biak, Jumat malam, menegaskan bahwa penahanan tiga tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Biak untuk mempercepat pemeriksaan untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura.

"Penahanan dilakukan untuk mencegah tiga tersangka melarikan diri, tidak melakukan perbuatan yang sama, dan guna mempercepat pemeriksaan," kata Cahyana.

Menurut Cahyana Bagus, ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan penyelewengan dana bantuan untuk BPBD  dengan membuat bencana alam fiktif untuk kepentingan pribadi atau koorporasi.

Akibat perbuatan ketiga tersangka itu,  maka negara mengalami kerugian sebesar Rp816 juta.

"Kejaksaan Negeri Numfor akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi sesuai aturan hukum," tegasnya.

Kuasa hukum tiga tersangka, Sergius Wabiser, mengajukan penangguhanan penahanan tiga kliennya kepada Kajari Sigid Januari Pribadi dengan bukti jaminan surat permintaan keluarga dan kuasa hukum.

"Tiga tersangka mempunyai anak lima yang masih membutuhkan perhatian orang tua. Sebagai kuasa hukum, saya menyampaikan permintaan keluarga sesuai dengan surat kuasa," ujar Sergius.

Ketiga tersangka VM, ES dan PK dijerat dengan dakwaan pasal berlapis yakni pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUH Pidana. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024