Timika (Antara Papua) - Ketua Serikat Pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia Philipus Badii meminta karyawan perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia (privatisasi dan kontraktor) agar tidak perlu takut terhadap ancaman termasuk PHK oleh pihak manajemen perusahaan.

"Kami mengajak semua pekerja entah PT Freeport, privatisasi maupun kontraktor, jangan pernah takut dan khawatir. Mari bersatu dalam aksi mogok kerja bersama untuk memperjuangkan nilai kemanusiaan dan keadilan," kata Philipus di Timika, Selasa.

Ia mengatakan, adanya surat panggilan yang diterima karyawan untuk segera kembali bekerja maupun poster-poster, spanduk dan pamflet yang bertebaran di Kota Timika berisi ancaman PHK bagi karyawan yang ikut mogok kerja dianggap sebagai hal biasa untuk memberikan tekanan psikologis bagi karyawan yang kini melakukan mogok.

"Saat mogok karyawan Freeport tahun 2011, saya orang pertama di PT KPI yang di-PHK oleh manajemen, padahal saya tidak ikut menandatangani surat mogok. Apa pun bentuk surat yang disodorkan oleh manajemen, kami tidak pernah kompromi dengan hal-hal itu. Nanti kita akan buktikan, siapa sesungguhnya yang memicu masalah ini," kata Philipus.

Mulai hari Selasa, 9 Mei hingga 30 Mei 2017, sebanyak 14 Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP SPSI) perusahaan privatisasi dan kontraktor di lingkungan PT Freeport menyatakan sikap ikut mendukung aksi mogok kerja bersama dengan PUK SP-KEP SPSI PT Freeport yang digelar sejak 1 Mei lalu.

Philipus mengatakan, semenjak manajemen PT Freeport dan manajemen perusahaan-perusahaan privatisasi Freeport menerapkan Program Furlough pada akhir Februari 2017, terdapat 37 karyawan PT KPI yang terkena kebijakan itu.

Seluruh karyawan PT KPI yang terkena Program Furlough merupakan pekerja pada jenjang staf.

Salah satu diantaranya yaitu John Yawan, satu-satunya pekerja asli Papua di PT KPI yang berada pada level manajer.

"Pak John Yawan merupakan orang pertama yang terkena program Furlough di PT KPI. Saya sebagai Ketua PUK SP-KEP SPSI PT KPI sekaligus sebagai orang Papua menangis mendengar keputusan itu," tutur Philipus.

Semenjak manajemen perusahaan menerapkan kebijakan Furlough dengan alasan demi efisiensi, Serikat Pekerja PT KPI ngotot memperjuangkan agar perusahaan tidak memberhentikan karyawan nonstaf.

"Kami menolak kebijakan ini diterapkan kepada pekerja nonstaf meskipun dengan alasan efisiensi. Pertimbangannya, ada banyak hal yang seharusnya bisa diefisienkan seperti pekerja expatriat yang masih banyak di PT KPI, lalu ada banyak kontraktor yang melakukan pekerjaan outsourcing di bawah PT KPI. Perusahaan-perusahaan itu kan bisa dipangkas, tanpa harus mengorbankan karyawan PT KPI," jelas Philipus.





Surat peringatan

Hingga kini, katanya, belum ada karyawan PT KPI yang menerima surat peringatan dari pihak manajemen perusahaan karena ikut dalam aksi mogok kerja bersama.

Namun terdapat dua karyawan PT KPI yang dirumahkan (RFD) oleh pihak manajemen karena terlibat kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Timika pada 1 Mei lalu.

"Ada dua orang yang terkena RFD karena ikut May Day beberapa hari lalu. Yang bersangkutan merupakan koordinator lapangan dan komisariat Serikat Pekerja PT KPI," jelas Philipus.

Sebelumnya Sekretaris PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Abraham Tandi Datu mengatakan terdapat lebih dari 700 karyawan yang menerima surat panggilan pertama dan kedua dari manajemen perusahaan.

"Ada yang menerima surat panggilan pertama, ada juga yang menerima surat panggilan kedua. Teman-teman diminta untuk masuk kerja kembali," ujarnya.

Para karyawan yang memilih mengikuti anjuran perusahaan tidak langsung begitu saja kembali ke tempat kerja mereka di Tembagapura.

Mereka harus mengikuti prosedur atau mekanisme yang ditetapkan pihak manajemen yaitu terlebih dahulu melapor diri ke tempat registrasi di Kuala Kencana.

Pihak manajemen PT Freeport diketahui secara masif menempelkan spanduk-spanduk, poster, pamflet berisi ancaman pemutusan hubungan kerja/PHK bagi karyawan yang mangkir bekerja lebih dari lima hari tanpa pemberitahuan.

Spanduk, poster, pamflet berisi ancaman PHK itu tidak saja dipasang di area perusahaan, tetapi juga di beberapa tempat di Kota Timika seperti di pagar Lapangan Timika Indah, pagar Perumahan Timika Indah Satu dan Dua serta tempat-tempat strategis lainnya.

Executif Vice President PT Freeport Sony Prasetyo yang ditemui usai penutupan kegiatan TMMD ke-98 di Kampung Bhintuka-SP13, Distrik Kuala Kencana, Kamis (4/5), mengakui manajemen perusahaan berkewajiban mengingatkan para karyawan yang selama ini tidak bekerja untuk kembali bekerja.

"Manajemen semata-mata hanya menjalankan amanat sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama/PKB-Pedoman Hubungan Industrial/PHI 2015-2017 yang telah disepakati bersama dengan pihak Serikat Pekerja," jelas Sony. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024