Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan sertifikat tanah lokasi pelabuhan Pomako, Timika.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Mimika, John Rettob di Timika, Jumat mengatakan tahun ini lahan seluas 500 hektare yang merupakan lokasi pelabuhan Pomako akan disertifikatkan menjadi milik Pemkab Mimika.

"Saat ini terkait tanah kita sudah melakukan evaluasi hukum kira-kira bagaimana terkait status tanah itu," kata John.

John mengakui persoalan sengketa kepemilikan tanah antara Pemkab Mimika dan perusahaan tertentu yang mengklaim pemilik tanah telah menghambat pengembangan pelabuhan Pomako.

"Kementerian Perhubungan telah menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan pengembangan pelabuhan jika tanahnya tidak ada atau belum jelas," ujarnya.

"Tanah pelabuhan Pomako sekarang menjadi prioritas utama Pemkab Mimika, hal ini juga sudah dibawah dalam Musrenbang nasional. Saya telah menyampaikan bahwa Pemkab Mimika komitmen untuk pembebasan tanah," katanya lagi.

Kendati terkendala tanah, John mengatakan sudah ada titik terang dengan upaya Pemkab Mimika termasuk usaha Kementerian Perhubungan untuk mulai melakukan pengembangan yang didahului dengan studi-studi sejak 2016 hingga 2017.

"Tahun kemarin kita sudah melakukan studi Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR). Baru beberapa Minggu lalu tim dari Kementerian Perhubungan melakukan studi mengecek untuk daerah perairan.

Semua itu dalam rangka pengembangan pelabuhan," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024