Timika (Antara Papua) - Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, mendesak Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar menuntaskan persoalan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Asmat.

"Kami mendesak agar Kapolda Papua turun langsung mengatasi persoalan peredaran minuman beralkohol di Mimika," kata Direktur SKP Keuskupan Agats, Pastor Linus Dumatubun di Timika, Jumat.

Linus mengatakan kendati Kabupaten Asmat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan larangan prostitusi di Asmat tahun 2011, namun hingga kini khusus peredaran minuman beralkohol semakin tinggi bahkan hingga ke distrik-distrik pedalaman.

"Khusus minuman beralkohol produksi lokal dipasok dari luar Asmat melalui kapal-kapal penumpang komersial yang masuk ke pelabuhan Asmat. Satu kali kapal masuk, minuman beralkohol bisa dipasok 1,5 ton hingga 2 ton," ujar Linus.

Pemkab setempat melalui Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Asmat telah rutin melakukan sidak barang-barang yang masuk.

Hal tersebut dinilai tidak efektif mengingat modus pengedar minuman beralkohol selalu berubah-ubah.

"Bahkan kami sinyalir, minuman berkalkohol yang lolos dari pemeriksaan itu ada unsur keterlibatan oknum-oknum aparat keamanan," ujarnya.

Linus juga mengatakan para pimpinan gereja Katolik dan Protestan kabupaten Asmat telah menyatakan kesepakatan bersama untuk memerangi minuman beralkohol di wilayah itu.

Keprihatinan pimpinan dan tokoh-tokoh agama itu bertujuan untuk melindungi masyarakat Asmat yang dinilai telah terpengaruh oleh minuman beralkohol.

Linus mengatakan untuk membantu mencegah peredaran minuman beralkohol di Asmat maka dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan pemkab setempat untuk lebih memaksimalkan pengawasan dan penerapan Perbub larangan penjualan minuman beralkohol.

Selain itu juga akan menyurati Kapolda Papua agar dapat memaksimalkan peran dan fungsi aparat kepolisian di Asmat. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024