Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, segera menerapkan kewajiban apel pagi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lainnya, hanya pada hari Senin dan Jumat atau tidak setiap hari.

Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng, di Timika, Rabu, mengaku akan segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang jadwal apel pagi Senin dan Jumat bagi seluruh ASN dan pegawai lainnya di jajaran Pemkab Mimika.

Eltinus mengatakan bahwa peraturan bupati yang akan diberlakukan dalam waktu dekat itu bertujuan untuk memberikan ruang kepada ASN yang merupakan ibu rumah tangga untuk dapat mengurus anak-anak pada pagi hari sebelum berangkat kerja.

"Ini bukan peraturan saya saja, tapi ini dari Kementerian Pendidikan. Jadi kalau ibu-ibu terlambat apel pagi itu tidak apa-apa, karena kasihan mereka harus mengurus anak ke sekolah dan yang lainnya," kata Eltinus.

Bupati Eltinus menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan mengingatkan bagi seluruh guru perempuan termasuk ASN di semua dinas yang merupakan IRT se-Indonesia untuk tidak menelantarkan anak-anak dan rumah tangga demi memburu apel pagi.

Dengan demikian, penerapan apel pagi kembali diubah meski sebelumnya harus dilaksanakan setiap pagi.

"Jadi ibu-ibu setiap pagi itu harus kasih makan anak dan menghantar ke sekolah. Ini bukan jaman dahulu lagi. Kalau dalu anak-anak mau diberi makan atau tidak, tetap harus pergi ke sekolah dan tidak diantar ibunya," ujarnya.

Menilai perkembangan zaman terkini, Bupati Eltinus mengatakan bahwa anak-anak harus terus diberikan perhatian agar terhindar dari hal-hal negatif.

"Jadi ibu-ibu tidak perlu kuatir lagi, karena nanti Senin dan Jumat saja kita apel bersama. Itu berarti setiap pagi ibu-ibu tidak perlu huru-hara lagi kejar waktu apel pagi," ujar Bupati Eltinus. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024