Jayapura (Antara Papua) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua dan para bupati/wali kota serta kapolres se-Bumi Cenderawasih menandatangani kesepakatan bersama tentang penolakan terhadap organisasi yang menganut paham radikalisme .

Penandatanganan kesepakatan bersama itu berlangsung di Kota Jayapura, Ibu Kota Provinsi Papua, Kamis malam, disaksikan para pejabat pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain Gubernur Papua Lukas Enembe, kesepakatan bersama itu juga ditandatangani anggota Forkopimda lainnya..

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan dalam kesepakatan tersebut para pihak di Papua meminta pemerintah pusat untuk menghapus dan melarang berkembangnya paham radikalisme di seluruh Indonesia.


Beberapa bupati dan perwakilannya seperti Bupati Waropen saat hendak menandatangani kesepakatan penolakan paham radikalisme di hadapan Gubernur Papua bersama Forkopimda se-Bumi Cenderawasih, di Jayapura, Jumat (8/6). (Foto: Antara Papua/Hendrina Dian Kandipi)

"Pemerintah dan forkopimda di tingkat provinsi, kabupaten/kota bersama tokoh agama, pemuda, masyarakat, FKUB, perguruan tinggi negeri juga swasta dan perempuan wajib mendeteksi dini bermunculannya radikalisme, baik melalui keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Menurut Lukas, para pihak di Papua juga menolak dan melarang keras segala bentuk paham radikalisme yang mengatasnamakan agama dan organisasi melakukan dakwah atau pengajaran berisi penyebaran kebencian, teror, fitnah dan adu domba di Bumi Cenderawasih.

"Jika ditemukan indikasi penyebaran paham radikalisme tersebut, maka masyarakat diminta segera melaporkan kepada yang berwajib agar segera menangkap dan dipulangkan keluar dari Tanah Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan penandatanganan kesepakatan menolak paham radikalisme ini juga merupakan bentuk dukungan kepada pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Kami juga berharap agar semua pihak, kalangan dan elemen di Provinsi Papua sepakat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya lagi.

Dia menambahkan dengan sepakat artinya semua pihak harus dapat menjaga ideologi negara dan persatuan bangsa. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024