Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua telah menganggarkan dana guna mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2018 dalam APBD 2017.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Rabu, tidak menyebut secara rinci berapa besar alokasi anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada tersebut.

"Anggarannya sudah ada, komisioner KPU Mimika tidak perlu pusing dengan itu," kata Eltinus.

Ia justru mempersoalkan lima orang komisioner KPU Mimika yang dianggap melakukan pelanggaran berat saat memutuskan rapat pleno ulang tentang penetapan kursi 35 anggota DPRD Mimika beberapa waktu lalu.

Rapat pleno ulang penetapan 35 kursi DPRD Mimika periode 2014-2019 menyusul adanya keputusan PTUN Jayapura yang telah membatalkan SK Gubernur Papua tentang pengangkatan dan pelantikan 35 anggota DPRD Mimika sebelumnya.

"Mereka (lima komisioner KPU Mimika) akan segera diajukan ke sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena tidak melaksanakan rapat pleno ulang secara benar. Apakah tindakan yang mereka lakukan kemarin itu benar," tanya Bupati Eltinus Omaleng.

Menurut Eltinus, permohonan sidang sengketa penetapan kursi 35 anggota DPRD Mimika itu diajukan oleh dirinya selaku Bupati Mimika bersama sekitar delapan partai politik di Kabupaten Mimika.

"Berkas permohonannya sudah didaftarkan di DKPP dengan nomor 175. Yang mengajukan saya selaku Bupati Mimika bersama delapan parpol. Kami minta lima orang komisioner KPU Mimika diberikan sanksi tegas yaitu diberhentikan dari jabatan mereka," katanya.

Lima orang komisioner KPU Mimika merupakan pengganti antar-waktu setelah lima komisioner sebelumnya dipecat oleh DKPP lantaran menerbitkan lima SK berbeda tentang penetapan rekapitulasi suara Pemilu Legislatif 2014 yaitu SK Nomor 16 tahun 2014, SK Nomor 17 tahun 2014, SK Nomor 18 tahun 2014, SK Nomor 20 tahun 2014 dan SK Nomor 01 tahun 2015.

Ironisnya, lima komisioner KPU Mimika yang baru justru kembali menetapkan rekapitulasi perolehan suara dan kursi 35 anggota DPRD Mimika mengacu pada SK Nomor 01 tahun 2015 yang telah dibatalkan oleh PTUN Jayapura.

Terkait sengketa DPRD Mimika yang telah berlangsung sejak 2014 itu, Gubernur Papua Lukas Enembe dalam pertemuan dengan seluruh parpol peserta Pemilu di Mimika bertempat di Hotel Rimba Papua Timika belum lama ini menyatakan akan mengambil alih penyelesaian masalah tersebut.

"Kami masih menunggu keputusan Gubernur Papua seperti apa untuk penyelesaian masalah DPRD Mimika," kata Bupati Eltinus Omaleng. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024