Biak (Antara Papua) - Kanwil Kementerian Hukum Asasi Manusia Provinsi Papua mengusulkan 10 narapidana warga binaan Lembaga Pemasyaratakan Kelas IIB Kabupaten Biak Numfor untuk mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Narapidana dan tahanan yang beragama Islam di Lapas Kelas IIB sebanyak 13 orang tetapi yang memenuhi syarat 10 orang," ujar Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Biak Rudy Sorontoyo dihubungi di Biak, Jumat.
Ia menyebut pemberian remisi untuk narapidana sesuai dengan pasal 34 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang syarat dan tata cara hak pelaksanaan warga binaan pemasyarakatan.
Pemberian remisi atau pengurangan hukuman, lanjut Rudy, dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 99 tahun 2012.
Rudy mengatakan sesuai syarat pemberian remisi kepada narapidana, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Persyaratan narapidana atau anak pidana yang berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Syarat lainnya yaitu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIB dengan predikat baik.
Sebagian besar narapidana yang diusulkan menerima remisi hari raya Idul Fitri kali ini diketahui menjalani masa pidana karena terlibat tindak pidana umum. (*)
"Narapidana dan tahanan yang beragama Islam di Lapas Kelas IIB sebanyak 13 orang tetapi yang memenuhi syarat 10 orang," ujar Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Biak Rudy Sorontoyo dihubungi di Biak, Jumat.
Ia menyebut pemberian remisi untuk narapidana sesuai dengan pasal 34 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang syarat dan tata cara hak pelaksanaan warga binaan pemasyarakatan.
Pemberian remisi atau pengurangan hukuman, lanjut Rudy, dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 99 tahun 2012.
Rudy mengatakan sesuai syarat pemberian remisi kepada narapidana, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Persyaratan narapidana atau anak pidana yang berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Syarat lainnya yaitu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIB dengan predikat baik.
Sebagian besar narapidana yang diusulkan menerima remisi hari raya Idul Fitri kali ini diketahui menjalani masa pidana karena terlibat tindak pidana umum. (*)