Biak (Antara Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Biak Numfor, Papua pada pemilihan kepala daerah serentak 2018, akan  dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura.

"Keputusan KPU Pusat tahun 2017 telah menetapkan semua pasangan calon bupati yang mendaftar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh RSUD Jayapura dan kesehatan mental di rumah sakit jiwa Abepura," kata Ketua KPU, Jekson Maryen di Biak, Selasa.

Ia mengatakan, dengan adanya pemeriksaan kesehatan dan kesehatan jiwa untuk pasangan cabup maka biayanya akan ditanggung KPU.

Jekson mengatakan, adanya peningkatan dana pilkada serentak 2018 menjadi Rp55 miliar karena terjadi perubahan regulasi dan terkait tahapan pilkada serentak.

Jajaran KPU Biak, lanjut Jekson, hingga kini telah siap menjalankan tahapan pilkada serentak 2018 Kabupaten Biak Numfor.

"Kami menanti pencairan dana hibah yang dialokasikan pemkab Biak tahap persiapan sebesar Rp5 miliar pada APBD induk 2017," ungkap Ketua KPU Jekson Maryen menanggapi pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2018.

Menyinggung pengajuan pasangan calon bupati dan wakil bupati pilkada serentak 2018, menurut Jekson, sesuai aturan dapat dilakukan melalui pengajuan parpol pemilik kursi DPRD serta lewat jalur perseorangan atau calon independen.

Untuk dukungan partai politik harus memiliki lima kursi DPRD serta 10 persen data pemilih tetap pemilu sebelumnya untuk calon perseorangan, demikian Ketua KPU Jekson Maryen.

Hingga Selasa (27/6) sejumlah parpol pemilik kursi DPRD masih melakukan verifikasi syarat administrasi pelamar calon bupati dan wakil bupati untuk diusung pada pilkada serentak 2018 di antaranya Nasdem (4), PPP, Demokrat, Gerindra dan Golkar masing-masing tiga kursi serta PBB, PAN, Hanura dan PDIP masing-masing dua kirsi serta PKB satu kursi.*)(

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024