Biak (Antara Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan membiayai pembuatan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Ketua KPU Biak Numfor Jekson Maryen di Biak, Jumat, mengatakan sesuai ketentuan PKPU 2017, penyediaan APK untuk setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak 2018 akan disediakan KPU.

"Tata cara pembuatan dan pemasangan alat peraga calon bupati dan wakil bupati tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku," ujar Jekson.

Ia mengatakan dengan adanya peraturan tentang pembuatan APK dilakukan KPU maka berdampak dengan peningkatan biaya penyelenggaraan pilkada serentak 2018 Kabupaten Biak Numfor.

Menyinggung kebutuhan alokasi dana pilkada yang diajukan KPU, menurut Jekson, sesuai rancangan rincian pembiayaan anggaran pilkada serentak 2018 mencapai sebesar Rp55 miliar.

Dukungan dana pelaksanaan pilkada serentak 2018, menurut Jekson, bersumber dari dana bantuan hibah Pemkab Biak Numfor.

"KPU sudah menyampaikan usulan kebutuhan anggaran pilkada serentak kepada Pemkab Biak dan DPRD untuk mendapat persetujuan dalam upaya mempercepat tahapan persiapan Pilkada 2018," harap Jekson.

KPU Biak Numfor masih melakukan persiapan penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2018 di antaranya melakukan sosialisasi, menunggu penyerahan data penduduk potensi pemilih (DP4), pembentukan petugas panitia penyelenggara pemilihan tingkat kampung, kelurahan dan distrik dari Pemkab Biak Numfor untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2018. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Evarianus Supar
Copyright © ANTARA 2024