Biak (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor Papua mempertahankan zona hijau pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Papua.
"Tahun 2024 Dinsos mendapat penilaian tertinggi se-Provinsi Papua dengan nilai 91 pelayanan publik dari Ombudsman sehingga berada di zona hijau," kata Kepala Dinas Sosial Biak Numfor Ferry Bettay di Biak, Sabtu.
Ia menjelaskan, pencapaian zona hijau pelayanan publik itu dengan memenuhi indikator di antaranya kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana.
Sedangkan hal lain yang juga menjadi penilaian layanan publik, lanjutnya, adalah sistem informasi, konsultasi pengaduan, serta inovasi dari unit penyelenggara pelayanan untuk masyarakat.
Standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinsos setempat yakni standar pelayanan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, dan biaya/tarif terhadap produk pelayanan.
"Kami juga menyediakan sarana, prasarana, atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan saran dan masukan, dan jumlah pelaksana jaminan pelayanan," katanya.
Ferry berharap jajarannya terus berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik untuk masyarakat yang berhubungan dengan organisasi perangkat daerah Dinas Sosial.
"Sebagai instansi yang berhubungan dengan masyarakat banyak kami tetap memberikan layanan prima dengan cepat, mudah dan bebas pungutan liar," katanya.