Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resor Jayapura Kota, Jumat sekitar pukul 04.30 WIT, menangkap JC (32), warga negara Papua Nugini (PNG), karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.

JC ditangkap setelah ada informasi tentang warga PNG yang menyimpan narkotika jenis ganja untuk diedarkan di Kota Jayapura.

Narkoba tersebut disimpan di sekitar Abepura dan setelah dilakukan penyelidikan maka yang bersangkutan ditangkap, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara di Jayapura.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan JC mengaku masuk ke wilayah RI melalui laut dengan menggunakan perahu motor atau "speed boat" dan membawa ganja yang akan diedarkan di Jayapura dan sekitarnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terungkap JC merupakan narapidana kasus narkoba yang berhasil lari dari LP narkoba di Doyo beberapa waktu lalu.

"JC merupakan residivis spesialis narkoba jenis ganja yang dibawa dari PNG," kata Kombes Kamal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 paket plastik ukuran besar dengan harga Rp1 juta/paket, tiga plastik ukuran sedang seharga Rp500.000/paket, 25 buah kertas berisi narkotika yang dijual seharga Rp50.000/paket, satu toples berisi ganja dan satu pot kecil berisi tanaman ganja yang baru tumbuh.

Saat ini tersangka JC dan barang bukti diamankan di Mapolres Jayapura Kota di Jayapura.(*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024