Timika (Antara Papua) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng mempersilahkan ratusan guru honor tingkat PAUD, SD dan SMP di wilayah itu untuk menempuh jalur hukum atau melaporkan Kepala Dispendasbud Mimika kepada polisi terkait insentif.

"Saya sudah sampaikan kalau memang para guru merasa dirugikan silahkan laporkan Kepala Dispendasbud, Jenny O Usmanny ke pihak berwajib. Nanti polisi yang minta beliau jelaskan persoalan ini seperti apa," kata Eltinus di Timika, Senin.

Menurut Eltinus, terkait pembayaran insentif Dispendasbud akan membayar sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu membayarkan kepada guru honor yang memiliki SK Bupati Mimika dan berlantai belakang pendidikan keguruan.

"Saya sudah dapat laporan dari kepala dinas pendidikan dasar kalau guru-guru yang demo ini bukan guru, dalam arti bukan dari latar belakang pendidikan guru," ujarnya.

Pemkab Mimika sejak beberapa tahun ini memberikan dana apresiasi sebagai tambahan penghasilan kepada tenaga kesehatan dan pendidikan. Dana tersebut dibayarkan kepada masing-masing guru dan tenaga kesehatan setiap enam bulan sesuai dengan tempat bertugas masing-masing.

Sayangnya hingga memasuki tahun ajaran baru ini, banyak guru honor di sekolah negeri maupun di sekolah swasta belum menerima dana tersebut.

Kepala Dispendasbud Mimika, Jenny Usmanny beralasan pemkab tidak menganggarkan pembayaran insentif sehingga tidak ada dalam DPA Dispendasbud. Otomatis para guru honor tidak dapat dibayarkan insentifnya.

Jawaban yang sama terus diterima para guru honorer ini kendati telah melakukan aksi demonstrasi berkali-kali di kantor Dispendasbud Mimika bahkan menyegel pintu kantor Dispendasbud selama tiga hari.

Karena belum mendapat kepastian pembayaran insentif, para guru ini mengancam tidak akan menjalankan proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru. Padahal rata-rata guru-guru ini mengajar di wilayah pedalaman.

Akibatnya, dapat dipastikan hari pertama tahun ajaran baru ini, banyak sekolah di pedalaman Mimika belum aktif. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024