Jayapura (Antara Papua) - Sebanyak 20 kabupaten di Provinsi Papua kembali menyepakati rencana aksi pemberantasan korupsi yang telah disusun sebelumnya dan ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama di Gedung Sasana Krida, Selasa.

Penandatanganan rencana aksi ini dilakukan bupati dari 20 kabupaten disaksikan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, Sekda Provinsi Papua Hery Dosinaen dan Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Ke-20 kabupaten tersebut, yakni Waropen, Dogiyai, Yapen, Paniai, Intan Jaya, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Supiori, Mappi, Asmat, Bovendigoel, Yalimo, Yahukimo, Deiyai, Nduga, Lanny Jaya, Keerom, Tolikara, Puncak dan Puncak Jaya.

Klemen Tinal mengatakan sebelumnya, yakni 26 Juli 2016 telah dilakukan penandatanganan komitmen pemberantasan korupsi terintegrasi oleh para kepala daerah dan ketua DPRD se-Bumi Cenderawasih.

"Pada 10-14 Juli 2017 komitmen ini dibahas dan menghasilkan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah diikuti oleh para sekda daerah kabupaten/kota, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua," katanya.

Menurut Klemen, wujud serius pihaknya untuk mendukung program pemberantasan korupsi ini bahkan Pemprov Papua telah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Dengan ditandatanganinya rencana aksi itu, menunjukan komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang semakin konsisten dalam melaksanakan program pencegahan korupsi di masing-masing sektor maupun wilayah kerjanya," ujarnya.

Dia menambahkan dengan adanya kesepakatan rencana aksi pemberantasan korupsi ini diharapkan mampu memaksimalkan pelaksanaan pembangunan di masing-masing wilayahnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024