Biak (Antara Papua) - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Numfor, Kabupaten Biak Numfor, Papua menerima titipan sebanyak 21 sertifikat tanah milik terdakwa korupsi pembangunan dermaga perikanan Biak senilai Rp3 miliar.

"Jaminan sertifikat dititipkan ke Kejaksaan Negeri Numfor untuk mengantisipasi putusan Pengadilan Tipikor guna membayar ganti rugi kepada terdakwa, sehingga kami dapat melakukan pelelangan aset titipan terdakwa korupsi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Numfor Sigid J Pribadi, didampingi Kasi Intelijen Salemuddin, dihubungi Minggu, terkait puluhan jaminan sertifikat tanah pelaku korupsi.

Kajari Sigid Bagus menyebutkan, titipan sertifikat tanah dari terdakwa korupsi hingga saat ini telah disimpan di Kejaksaan Negeri Numfor untuk menjadi jaminan ganti rugi kasus korupsi yang dijalani terdakwa.

Pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua, lanjutnya, kerugian akibat proyek pembangunan dermaga pelabuhan Biak tahun 2014 mencapai sebesar Rp9 miliar lebih.

"Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga perikanan Biak sedang menanti proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Jayapura," kata Sigid Pribadi lagi.

Ia menegaskan, penanganan dugaan kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Numfor meliputi Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori tetap menjadi prioritas penegakan hukum penyidik Kejari Numfor.

Berdasarkan data periode Januari-Juni 2017, Kejaksaan Negeri Numfor telah melimpahkan sembilan terdakwa korupsi ke Pengadilan Tipikor, dengan rincian tiga kasus penyalahgunaan beras untuk rakyat sejahtera Distrik Padaido, tiga terdakwa kasus korupsi dana bencana alam BPBD Kabupaten Supiori serta tiga terdakwa pembangunan dermaga perikanan Biak.(*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024