Jayapura (Antara Papua) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayapura Yanni dan Zadrak Afasedanya menilai KPU Provinsi Papua tidak transparan dalam menjalankan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan pada awal Agustus.

"Kami sebagai peserta pilkada Kabupaten Jayapura 2017, menilai dan berpendapat bahwa KPU Provinsi Papua sebagai KPU Kabupaten Jayapura telah bersikap tertutup dan tidak demokratis, tidak transparan dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU," kata Yanni didampingi Zadrak di Jayapura, Selasa.

Ia mengemukakan, sejak putusan DKPP Nomor 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan Nomor 88/DKPP-PKE-VI/2017 dikeluarkan hingga kini pasngan Yanni dan Zadrak tidak pernah sekali pun diundang untuk membicarakan masalah pelaksanaan PSU, termasuk masalah tahapan, program dan jadwal PSU.

Menurut dia, hingga kini, KPU Provinsi Papua tidak pernah memberkan pemberitahuan resmi terkait pentahapan PSU, termasuk mengenai jadwal pelaksanaannya.

"Seluruh proses persiapan pelaksanaan PSU dilakukan secara diam-diam dan tertutup, padahal kami adalah pihak yang pertama kali mengungkap adanya pelanggaran pada pemungutan suara sebelumnya hingga akhirnya menghasilkan keputusan PSU di 17 Distrik,"katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menilai dan perpendapat bahwa KPU Provinsi Papua sebagai KPU Kabupaten Jayapura telah melanggar asas keterbukaan, profesionalisme dan akuntabiltas dalam proses pelaksanaan PSU.

"Bahwa dalam amar putusan DKPP poin 6 secara tegas dan jelas menyatakan memerintahkan KPU Provinsi Papua mengambilalih pelaksanaan PSU di 17 dari 19 Distrik dengan keharusan mengevaluasi jajaran penyelenggara. Namun, faktanya hanya melaksanakan PSU di sebagian TPS atau 229 TPS di 17 Distrik, bukan keseluruhan TPS yang ada di 17 Distrik yaitu 308 TPS," katanya.

Terkait dengan agenda pembentukan PPD, PPS dan KPPS, kata Yanni, KPU Provinsi Papua patut diduga telah melakukan pembohongan publik, dimana berdasarkan jadwal yang ditemukan, tercantum pembentukan PPD, PPS dan KPPS pada 16-19 Juli 2017. Namun faktanya, proses pembentukan dilakukan sebelum itu.

"Ini bukan masalah sedehana melainkan masalah serius yang memiliki dampak sangat besar, karena dengan melakukan proses pembentukan PPD, PPS dan KPPS diliuar dari jadwal yang telah ditentukan tanpa memberitahukan kepada masyarakat, peserta pemilihan maupun pengawas pemilihan, menyebabkan proses pembentukan penyelenggara tingkat bawah luput dari pantauan dan pengawasan,"katanya.

"Hal ini sekaligus menimbulkan asumsi sebagai tindakan mengelabui masyarakat, peserta pemilihan dan pengawas yang berdampak pada terbatasnya akses masyarakat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara maupun keterbatasan akses dalam melakukan pengawasan terhadap pembentukan PPD, PPS dan KPPS," kata Yanni lagi.

Sementara itu, calon bupati Yansen Monim mengatakan sangat aneh dengan sikap dan cara KPU Provinsi Papua yang tidak melibatkan para pasangan calon bupati.

"Dengan fakta-fakta yang disebutkan tadi itu, kami menilai pelaksanaan PSU yang dilakukan KPU provinsi Papua akan lebih buruk dari pelanggaran yang terjadi pada pemilihan sebelumnya," katanya.

Untuk itu, kata Yansen, bersama pasangan calon bupati nomor urut satu Yanni-Zadrak Afasedanya menyatakan sikap, meminta kepada KPU Provinsi Papua sebagai sebeagai penyelenggara untuk menghentikan segala kegiatan yang terkait dengan proses penyelenggaraan PSU, karena apa yang dilakukan bertentangan dengan putusan DKPP dan peraturan perundang-undangan.

"Ada baiknya KPU Provinsi Papua menunda jadwal pelaksanaan PSU atau konsisten melaksanakan putusan DKPP karena proses yang dilakukan saat ini sangat tertutup dan penuh dengan kesewenang-wenangan," katanya.(*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024