Timika (Antara Papua) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menargetkan sertifikasi 10 ribu bidang tanah milik masyarakat di wilayah itu hingga akhir Desember 2017.

Kepala BPN Mimika John W Aufa di Timika, Kamis, mengatakan program sertifikasi massal tanah milik masyarakat tersebut guna menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

BPN menargetkan selama 2017 terdapat lima juta bidang tanah milik masyarakat di seluruh Indonesia yang disertifikatkan.

"Tahap pertama kami telah sertifikatkan 1.000 bidang tanah di Kota Timika. Untuk tahap kedua, kami diberikan target untuk sertifikatkan 10 ribu bidang tanah. Itu harus rampung sampai akhir Desember," jelas John.

Sehubungan dengan itu, BPN Mimika mengimbau masyarakat setempat untuk segera mendaftarkan kepemilikan tanah mereka untuk segera diproses sertifikatnya.

Imbauan agar masyarakat memanfaatkan program pembuatan sertifikat tanah bahkan disampaikan melalui tempat-tempat ibadah seperti mimbar gereja-gereja dan masjid-masjid.

"Kami menugaskan staf untuk melakukan pendataan dari rumah ke rumah. Prinsipnya, kami menjemput bola. Meskipun kondisi cuaca di Kota Timika sekarang selalu hujan, tetap staf kami terus bekerja di lapangan," kata John.

Menurut dia, program sertifikat tanah masyarakat tersebut tidak dikenakan biaya sebab semua biaya sudah dianggarkan dari pusat melalui APBN.

BPN Pusat menganggarkan dana untuk semua proses sejak tahap persiapan, pengukuran, penyuluhan hingga penerbitan sertifikat hanya sebesar Rp524 ribu per bidang tanah.

Bahkan sesuai Surat Keputusan Bersama/SKB tiga menteri pada Juli 2017, biaya proses sertifikat tanah masyarakat hanya ditetapkan sebesar Rp450 ribu per bidang.

"Kalau di lapangan ternyata biayanya membengkak seperti biaya mengurus alas hak (surat pelepasan) dan lain-lain itu bukan urusan BPN. Kami hanya mengurus sertifikatnya saja. Soal alas hak, pasang patok, beli materai Rp6.000, bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), itu ditanggung sepenuhnya oleh pemohon sertifikat," ujar John.

Ia menambahkan, antusiasme warga Kota Timika terutama warga non Papua untuk mengurus sertifikat kepemilikan tanah mereka sangat tinggi. Setiap hari Kantor BPN Mimika yang beralamat di Jalan Cenderawasih terus didatangi warg yang ingin mengurus sertifikat tanahnya.

"Kami hanya menyayangkan masih kurangnya kesadaran masyarakat asli Papua dalam mengurus sertifikat tanah mereka. Ada banyak tanah-tanah masyarakat asli Papua yang belum disertifikatkan. Ini perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan khusus di kalangan masyarakat asli Papua tentang pentingnya manfaat sertifikat tanah," kata John.

Adapun 1.000 bidang tanah yang telah disertifikatkan pada periode pertama 2017 yaitu tanah-tanah milik masyarakat yang berlokasi di Kelurahan Koperapoka, Kebon Sirih dan sebagian lagi di Kelurahan Inauga Sempan Timika.

Sedangkan untuk 10 ribu bidang tanah yang akan disertifikatkan hingga Desember 2017, lokasinya berada di Kelurahan Inauga Sempan, Kelurahan Pasar Sentral, Nawaripi, Kwamki dan lainnya.

Setiap hari BPN Mimika menerjunkan empat tim ke berbagai lokasi untuk melakukan pengukuran tanah milik masyarakat Timika untuk diproses sertifikatnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024