Jayapura (Antara Papua) - Sebanyak sembilan orang anggota Polri segera disidangkan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) terkait penembakan di Kampung Bomou, Distrik Tigi Selatan, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, yang menewaskan seorang warga sipil beberapa waktu lalu.

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli mengemukakan hal itu kepada Antara di Jayapura, Kamis.

Sembilan anggota polri itu masing masing mantan Kapolsek Tigi Iptu MR, Danton Brimob Iptu AJ, beserta tujuh anggotanya yang kini sudah ditarik ke Polda Papua dan segera disidangkan.

"Berkasnya sedang disiapkan dan bila seluruhnya siap akan segera digelar sidang kode etik profesi," kata Boy Rafli.

Ia mengatakan selain disidangkan jabatan beberapa perwira juga diganti seperti Kapolsek Tigi dan perwira penghubung, serta anggota Brimob yang bertugas di polsek.

"Mereka semua sudah berada di Jayapura dan jabatannya sudah disertijabkan," kata Boy Rafli seraya menambahkan untuk jabatan Kapolres Paniai tidak diserahterimakan karena saat Kapolsek mengirim anggota ke kampung Bomou tidak melaporkannya ke Kapolres.

"Saat menerima laporan tentang penyerangan yang dilakukan warga kepada karyawan dan mengirim anggota Polsek ternyata mantan Kapolsek Tigi Iptu MR tidak melaporkannya kepada Kapolres," tambah Boy Rafli.

Insiden penembakan yang menewaskan seorang warga sipil itu berawal dari penolakan karyawan saat warga meminta bantuan untuk mengantar korban tenggelam ke rumah sakit.

Warga kemudian membawa korban tenggelam itu ke rumah sakit, dan saat tiba di rumah sakit korban sudah meninggal sehingga warga marah dan melakukan penyerangan terhadap karyawan dan peralatan di camp milik PT Putera Dewa yang sedang melakukan pembangunan jembatan.

Karyawan tersebut kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tigi dan pos Brimob sehingga datang ke loaksi kejadian, namun diserang warga yang membawa berbagai peralatan tradisional seperti parang, panah dan batu hingga terjadi penembakan dan mengenai warga. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024